Korupsi Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Dua Tersangka Korupsi Ujung Jabung Ditempatkan di Kamar Mapenaling
Dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah akses Pelabuhan Ujung Jabung kini menjalani masa penahanan di Lapas Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kini mulai menyesuaikan diri selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, mengatakan kondisi kedua tersangka dalam keadaan baik dan telah mengikuti aturan yang berlaku di dalam lapas.
“Aman mulai menyesuaikan dengan tahanan yang lain dan dimasukkan dikamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sambil menunggu sidang yang akan datang,” kata Syahroni saat dihubungi Tribun Jambi.
Ia juga memastikan kondisi kesehatan keduanya dalam keadaan stabil dan tidak menunjukkan tanda-tanda stres.
“Terkait kondisi, sejauh ini sehat dan tidak ada masalah. Sudah ada juga pihak keluarga dan pengacara yang datang menjenguk, dan situasinya biasa saja,” tambahnya.
Syahroni menyebutkan, saat ini kedua tersangka tinggal menunggu proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Keduanya ditahan pada Rabu (8/4/2026).
Dua tersangka tersebut yakni AS, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta MD yang merupakan Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen dan barang bukti.
“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” demikian keterangan resmi Kejati Jambi.
Saat ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2026 di Lapas Kelas IIA Jambi.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer yang telah dirancang sejak tahun 2010 dan melintasi wilayah Kota Jambi, Muaro Jambi, hingga Tanjung Jabung Timur.
Pada tahun 2019, Gubernur Jambi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek tersebut.
Dalam dokumen perencanaan, terdapat 505 bidang tanah yang akan dibebaskan dengan estimasi anggaran sekitar Rp16 hingga Rp17 miliar.
| Mantan Sekda Bersaksi soal Korupsi Proyek Akses ke Pelabuhan Ujung Jabung |
|
|---|
| Dianto Dipanggil Kejati Jambi sebagai Saksi Dugaan Korupsi Ujung Jabung |
|
|---|
| Kejati Jambi Periksa 70 Saksi Kasus Korupsi Lahan Jalan Pelabuhan Ujung Jabung |
|
|---|
| Kejati Jambi Periksa 70 Saksi Kasus Korupsi Lahan Jalan Ujung Jabung |
|
|---|
| Cerita 2 Tersangka Korupsi Ujung Jabung Masuk Kamar Mapeling Lapas Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-korupsi-pengadaan-tanah-untuk-pembangunan-akses-jalan-menuju-Pelabuhan-Ujung-Jabung.jpg)