Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

THR ASN di Jambi Belum Cair hingga Hari Ini

THR ASN di Jambi belum cair hingga Rabu, 18 Maret 2026. Belum ada kepastian kapan THR ASN di Jambi akan dicairkan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
THR ASN - Ilustrasi uang untuk THR. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - THR ASN di Jambi belum cair hingga Rabu, 18 Maret 2026.

Di bulan Maret ini hanya gaji yang sudah cair pada awal bulan lalu dan TPG dalam beberapa hari terakhir.

Padahal seharusnya tunjangan hari raya (THR) cair pada pekan pertama Maret.

"THR belum cair hingga saat ini," kata Sherly, guru PPPK Paruh Waktu di Jambi pada Rabu.

Belum ada kepastian kapan THR ASN di Jambi akan dicairkan.

Belum diketahui keterlambatan pencairan THR ini karena layanan Bank Jambi yang sempat terkena serangan siber pada 22 Faberuari 2026 atau memang terlambat pencairannya.

Sementara tunjangan profesi guru (TPG) atau kerap disebut sertifikasi suah dicairkan jelang lebaran ini.

"Sudah cair (TPG, red)," imbuhnya.

Baca juga: Beredar Kabar THR ASN Jambi Cair Pasca Lebaran 2026, Intip Aturan Mainnya

Baca juga: Jadwal Operasional Terbatas Bank Jambi pada Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026

Belum cairnya THR ASN di Jambi juga dikeluhkan pengguna media sosial.

Namun untuk ASN di KOta Jmabi, kabarnya sudah cair. Sementara THR ASN kabupaten kota lainnya dan Pemprov Jambi belum ada kabarnya.

Apa Kata Aturan?

Menanggapi polemik tersebut, publik diingatkan kembali pada payung hukum yang mengatur tata cara pembayaran tunjangan ini. 

Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2024, tentang "Teknis Pemberian Tunjuang Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah" BAB III tentang Pembayaran, pemerintah sebenarnya sudah memberikan koridor waktu yang jelas.

Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan secara eksplisit mengenai target waktu pencairan:

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya."

Namun, aturan tersebut juga memiliki "katup penyelamat" bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala teknis atau administratif. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi:

"Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Tunjangan Hari Raya."

Landasan hukum utama yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan pada tahun ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Baca juga: Sopir dan Pemudik Jebol Penyekatan Tol Sebapo Jambi Viral, Sempat Debat

Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden pada awal Maret 2026 sebagai payung hukum nasional. 

Untuk teknis pelaksanaannya, aturan tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026: Mengatur petunjuk teknis (juknis) pembayaran yang bersumber dari APBN (pusat).

Peraturan Kepala Daerah (Perkada): Seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Wali Kota/Bupati (Perwal/Perbup) untuk ASN yang gajinya bersumber dari APBD (daerah).

Poin Penting dalam PP No. 9 Tahun 2026

Waktu Pencairan: Sesuai Pasal 14, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya.

Klausul Keterlambatan: Jika belum dapat dibayarkan tepat waktu karena kendala teknis, THR tetap dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya tanpa menghilangkan hak penerima.

Komponen: Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (tukin) atau TPP sesuai kemampuan fiskal daerah. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Lebaran Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Berbeda, Prediksi BRIN 21 Maret

Baca juga: Jadwal Operasional Terbatas Bank Jambi pada Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved