Korupsi Dana BOS di Merangin
Daftar 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin dan Perannya
Berikut daftar tersangka dan peran keempatnya dalam kasus korupsi dana BOS di SMAN 6 Merangin
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Mareza Sutan AJ
"Selanjutnya tersangka N menyuruh bendahara untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) sesuai dengan RKAS, sehingga ditemukan beberapa kegiatan di dalam LPJ yang tidak sesuai kebenarannya dan diduga menyebabkan kerugian negara," jelas AKP Epy Koto.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan dan penempatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian sebesar Rp450 juta.
Polres Merangin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di wilayah hukum Kabupaten Merangin.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan atau memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin ini, merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku, demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa," tutup AKP Epy Koto.
(Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Baca juga: Polres Merangin Ungkap Kasus Korupsi Dana Bos Di SMA Negeri 6 Merangin
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan 1447 H Se-Provinsi Jambi Hari Ini, 14 Maret 2026
Baca juga: Arus Kendaraan di Bangko Mulai Padat Jelang Mudik Lebaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/korupsi-dana-bos-sma-negeri-6-merangin.jpg)