Korupsi Dana BOS di Merangin
Daftar 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin dan Perannya
Berikut daftar tersangka dan peran keempatnya dalam kasus korupsi dana BOS di SMAN 6 Merangin
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.
Perkara dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp706.872.401.
Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 3 Maret 2026.
Selanjutnya, penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (12/03/2026).
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Merangin menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Berikut daftar tersangka dan peran keempatnya:
N (45): ASN, mantan kepala sekolah
WA (40): ASN, bendahara pada 2022
SP (53): ASN, bendahara pada 2023
NP (37): berstatus honorer dan bertugas sebagai operator dana BOS pada 2022 hingga 2023 di sekolah tersebut.
"Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti," ungkap AKBP Kiki Firmansyah Efendi.
Modus Operandi
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Epy Koto menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka N adalah dengan bekerja sama bersama bendahara BOS dan operator dalam mengelola dana BOS sejak Juni 2022 hingga Desember 2023 yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Dana tersebut diduga diambil dan digunakan tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya menjadi dasar penggunaan anggaran.
"Tersangka N ini, menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti, rehab rumah, dana taktis, dan dana operasional kepala sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS.
"Selanjutnya tersangka N menyuruh bendahara untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) sesuai dengan RKAS, sehingga ditemukan beberapa kegiatan di dalam LPJ yang tidak sesuai kebenarannya dan diduga menyebabkan kerugian negara," jelas AKP Epy Koto.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan dan penempatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian sebesar Rp450 juta.
Polres Merangin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di wilayah hukum Kabupaten Merangin.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan atau memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin ini, merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku, demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa," tutup AKP Epy Koto.
(Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Baca juga: Polres Merangin Ungkap Kasus Korupsi Dana Bos Di SMA Negeri 6 Merangin
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan 1447 H Se-Provinsi Jambi Hari Ini, 14 Maret 2026
Baca juga: Arus Kendaraan di Bangko Mulai Padat Jelang Mudik Lebaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/korupsi-dana-bos-sma-negeri-6-merangin.jpg)