Sabtu, 11 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Dana BOS di Merangin

Daftar 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin dan Perannya

Berikut daftar tersangka dan peran keempatnya dalam kasus korupsi dana BOS di SMAN 6 Merangin

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/FRENGKY WIDARTA
KORUPSI DANA BOS - Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin, Kamis (12/3/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.

Perkara dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp706.872.401.

Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 3 Maret 2026.

Selanjutnya, penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (12/03/2026).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Merangin menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Berikut daftar tersangka dan peran keempatnya:

N (45): ASN, mantan kepala sekolah

WA (40): ASN, bendahara pada 2022

SP (53): ASN, bendahara pada 2023

NP (37): berstatus honorer dan bertugas sebagai operator dana BOS pada 2022 hingga 2023 di sekolah tersebut.

"Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti," ungkap AKBP Kiki Firmansyah Efendi.

Modus Operandi

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Epy Koto menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka N adalah dengan bekerja sama bersama bendahara BOS dan operator dalam mengelola dana BOS sejak Juni 2022 hingga Desember 2023 yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Dana tersebut diduga diambil dan digunakan tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya menjadi dasar penggunaan anggaran.

"Tersangka N ini, menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti, rehab rumah, dana taktis, dan dana operasional kepala sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved