Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Sempat Dibawa Kabur Kelompoknya, Rimbo Bujang Terdakwa Asusila di Tebo Divonis 3 Bulan 10 Hari

Sempat diwarnai insiden kabur dan dibawa massa, Bujang Rimbo, terdakwa kasus asusila di Tebo akhirnya divonis.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, melakukan wawancara seusai buka puasa bersama media di gedung Kejati Jambi, Rabu (11/3/2026). Kajati mengatakan proses persidangan kasus Bujang Rimbo warga Suku Anak Dalam telah selesai dengan adanya pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sempat diwarnai insiden kabur dan dibawa massa, Bujang Rimbo, terdakwa kasus asusila di Tebo akhirnya divonis.

Vonis petinggi Suku Anak Dalam (SAD) di Tebo, Jmabi itu 3 bulan 10 hari.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jakas apenuntut umum (JPU) yang menuntut korban dengan pidana 10 bulan 10 hari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, mengatakan kehadiran terdakwa setelah dilakukan proses mediasi dan pendekatan kepada keluarga serta tokoh adat komunitas SAD.

Pihaknya melakukan pendekatan dan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan keluarga. 

Akhirnya yang bersangkutan bersedia kembali datang mengikuti proses persidangan.

"Temenggung Bujang Rimbo, akhirnyo datang ke persidangan setelah proses mediasi pasca direbut paksa. Kasusnya persetubuhan terhadap cucu," ujarnya, Kamis (10/3/2026).

Menurut Sugeng, terdakwa yang juga merupakan Temenggung dalam komunitas SAD tersebut diharapkan dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan proses hukum hingga adanya putusan dari majelis hakim.

Baca juga: Polisi di Sungai Penuh Pergoki Dua Pria Duduk di Bawah Pohon jelang Sahur

Baca juga: Tiga Warga Jambi Korban Job Scam Telah Tinggalkan Kamboja Dua Hari Ini

Dia berharap, semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai ada putusan dari pengadilan,” ujarnya.

Sugeng menyebut vonis ini dijatuhkan setelah adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban yang maish memiliki ikatan kekerabatan.

"Hukum adat sudah dijalankan di kalangan SAD," kata dia.

Kronologi terdakwa dibawa kabur

 Kronologi terdakwa kasus asusila yang berasal dari Suku Anak Dalam (SAD), dibawa kabur sekelompok warganya usai sidang di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (4/3/2026).

Insiden kaburnya terdakwa bernama Bujang Timbo itu terjadi saat terdakwa akan dibawa ke Lapas Kelas II B Muara Tebo usai sidang di PN Tebo.

Sidang terdakwa digelar sekira pukul 14.30 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved