Berita Tebo
Sempat Dibawa Kabur Kelompoknya, Rimbo Bujang Terdakwa Asusila di Tebo Divonis 3 Bulan 10 Hari
Sempat diwarnai insiden kabur dan dibawa massa, Bujang Rimbo, terdakwa kasus asusila di Tebo akhirnya divonis.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sempat diwarnai insiden kabur dan dibawa massa, Bujang Rimbo, terdakwa kasus asusila di Tebo akhirnya divonis.
Vonis petinggi Suku Anak Dalam (SAD) di Tebo, Jmabi itu 3 bulan 10 hari.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jakas apenuntut umum (JPU) yang menuntut korban dengan pidana 10 bulan 10 hari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, mengatakan kehadiran terdakwa setelah dilakukan proses mediasi dan pendekatan kepada keluarga serta tokoh adat komunitas SAD.
Pihaknya melakukan pendekatan dan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan keluarga.
Akhirnya yang bersangkutan bersedia kembali datang mengikuti proses persidangan.
"Temenggung Bujang Rimbo, akhirnyo datang ke persidangan setelah proses mediasi pasca direbut paksa. Kasusnya persetubuhan terhadap cucu," ujarnya, Kamis (10/3/2026).
Menurut Sugeng, terdakwa yang juga merupakan Temenggung dalam komunitas SAD tersebut diharapkan dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan proses hukum hingga adanya putusan dari majelis hakim.
Baca juga: Polisi di Sungai Penuh Pergoki Dua Pria Duduk di Bawah Pohon jelang Sahur
Baca juga: Tiga Warga Jambi Korban Job Scam Telah Tinggalkan Kamboja Dua Hari Ini
Dia berharap, semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sampai ada putusan dari pengadilan,” ujarnya.
Sugeng menyebut vonis ini dijatuhkan setelah adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban yang maish memiliki ikatan kekerabatan.
"Hukum adat sudah dijalankan di kalangan SAD," kata dia.
Kronologi terdakwa dibawa kabur
Kronologi terdakwa kasus asusila yang berasal dari Suku Anak Dalam (SAD), dibawa kabur sekelompok warganya usai sidang di Pengadilan Negeri Tebo, Rabu (4/3/2026).
Insiden kaburnya terdakwa bernama Bujang Timbo itu terjadi saat terdakwa akan dibawa ke Lapas Kelas II B Muara Tebo usai sidang di PN Tebo.
Sidang terdakwa digelar sekira pukul 14.30 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
| Kasus Rudapaksa Anak di Suku Anak Dalam Jambi Tuntas, Putusan Inkrah 3 Bulan 10 Hari |
|
|---|
| Tiga Warga Jambi Korban Job Scam Telah Tinggalkan Kamboja Dua Hari Ini |
|
|---|
| Benarkah Rapel Gaji Pensiunan Cair Jelang Lebaran? Ini Penjelasan Resmi Taspen |
|
|---|
| Detik-detik Abu Janda Mengamuk Debat Perang Amerika Hingga Diusir dari Acara TV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Tinggi-Jambi-Sugeng-Hariadi-mengatakan.jpg)