Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Merangin

Temuan BPK Rp1,8 M di DPRD Merangin, Kejati Geledah Setwan Kemarin

Penggeledahan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin diduga terkait uang Rp1,8 miliar yang jadi temuan BPK.

Tayang:
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
PENGGELEDAHAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggeledah kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis (12/2/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penggeledahan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin diduga terkait uang Rp1,8 miliar yang jadi temuan BPK.

Temuan uang sebesar Rp1,8 miliar dari anggaran belanja barang dan jada di sekretariat dewan (Setwan) Merangin.

Terkait temuan ini, sejumlah pihak sudah simintai klarifikasi dan nama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019-2024 diduga menerima aliran dana ini.

Dugaannya, petinggi di DPRD Merangin meminta 'cash back' kepada penyedia atau pemenang tender proyek.

Penyidik geledah DPRD Merangin

Pada Kamis (12/2/2026), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggeledah kantor Sekretariar DPRD Merangin.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019-2024.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dilakukan analisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

Baca juga: GPM Serentak Nasional di Batang Hari, 4 Ton Beras SPHP Disiapkan Jelang Ramadan

Baca juga: Said Didu Patahkan Isu Prabowo Subianto Boneka Politik Jokowi

Ia menyebut, langkah itu merupakan tindakan pro justitia yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly.

Ia menambahkan, seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahap pembuktian selanjutnya.

Kejati Jambi, kata dia, berkomitmen menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara profesional, objektif dan akuntabel.

Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Temuan Rp1,8 miliar oleh BPK

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved