Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Bungo

Polres Bungo Tangkap 3 Terduga Pelaku Narkoba, Simpan Sabu di Kotak Ponsel

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mangga, RT 017/RW 001, Kelurahan Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: asto s
Tribunjambi.com
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengungkap kasus narkotika sabu-sabu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengungkap kasus narkotika sabu-sabu. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mangga, RT 017/RW 001, Kelurahan Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Informasi penangkapan disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Feri Irawan. 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Feri.

Ketiga terduga pelaku masing-masing dua pria berinisial S (45) dan PM (27), serta seorang perempuan berinisial KY (40). 

Mereka diamankan saat berada di dalam rumah kontrakan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba, Aiptu Ade Candra, bersama anggota. 

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.

Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak ponsel dan kotak berwarna putih. 

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu dari pipet plastik, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 33,46 gram.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Feri.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved