Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pelantikan PPPK Batang Hari

Semringah Hamdan Dilantik jadi PPPK Paruh Waktu Batang Hari setelah 20 Tahun Mengabdi

Hamdan bersyukur, akhirnya diangkat setelah mengabdi kurang lebih selama dua dekade di bawah jajaran Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah
MENGABDI - Hamdan (56) satu di antara PPPK paruh waktu di Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang dilantik hari ini, Senin (26/1/2026), menceritakan tentang dirinya yang mengabdi selama sekitar 20 tahun. 

Ia menuturkan bahwa pengangkatan tersebut menjadi capaian yang sangat berarti setelah bertahun-tahun menjalani pengabdian.

Selama menjalankan tugas, ia merasa bersyukur karena hak yang diterimanya selalu terpenuhi.

"Selama mengabdi, alhamdulillah gaji lancar," katanya sambil tersenyum.

Meski usianya tak lagi muda, Hamdan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan semangat kerja.

"Walaupun sudah berusia tak lagi muda, ke depannya saya harus lebih semangat lagi," ujarnya sambil tersenyum.

Di luar tugasnya sebagai petugas Damkar, Hamdan memanfaatkan dua hari libur dari sistem kerja sif untuk menjalankan usaha tambahan.

Ia mengelola depot air isi ulang galon bersama istrinya sebagai sumber penghasilan tambahan.

Awal Tanggung Jawab

Bupati Batang Hari MHD Fadhil Arief menegaskan bahwa status sebagai PPPK paruh waktu tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan saat pengambilan sumpah janji serta penyerahan Surat Keputusan (SK).

Dalam pidatonya, Bupati menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK telah diatur secara jelas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan oleh instansi pemerintah melalui penilaian yang objektif, mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan organisasi, serta persyaratan jabatan.

Menurutnya, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Sementara pengaturan terkait PPPK paruh waktu tercantum dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan dijabarkan secara teknis melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved