Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Nurhasanah dan Edy Sofyan Dipecat dari ASN, Terlibat Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi

Perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi tahun 2023 telah berkekuatan hukum tetap, dengan dua terpidana merupakan ASN Pemkab Tebo.

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Sopianto
Perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo, Jambi tahun 2023 telah berkekuatan hukum tetap, dengan dua terpidana merupakan ASN Pemkab Tebo. 

Nazar Efendi menegaskan bahwa langkah pemberhentian terhadap kedua PNS tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.

“Prinsipnya, Pemkab Tebo akan tunduk dan patuh pada hukum. Begitu salinan putusan diterima, proses administrasi kepegawaian akan segera kami jalankan,” pungkasnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved