Berita Tebo
Nurhasanah dan Edy Sofyan Dipecat dari ASN, Terlibat Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi
Perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi tahun 2023 telah berkekuatan hukum tetap, dengan dua terpidana merupakan ASN Pemkab Tebo.
Tayang:
Tribunjambi.com/Sopianto
Perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo, Jambi tahun 2023 telah berkekuatan hukum tetap, dengan dua terpidana merupakan ASN Pemkab Tebo.
Nazar Efendi menegaskan bahwa langkah pemberhentian terhadap kedua PNS tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.
“Prinsipnya, Pemkab Tebo akan tunduk dan patuh pada hukum. Begitu salinan putusan diterima, proses administrasi kepegawaian akan segera kami jalankan,” pungkasnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Perkara-korupsi-pembangunan-Pasar-Tanjung-Bungur-Tebo-jambi.jpg)