Berita Tebo
Nurhasanah dan Edy Sofyan Dipecat dari ASN, Terlibat Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi
Perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi tahun 2023 telah berkekuatan hukum tetap, dengan dua terpidana merupakan ASN Pemkab Tebo.
Ringkasan Berita:Korupsi Tanjung Bungur
- Perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo tahun 2023 telah berkekuatan hukum tetap, dengan dua terpidana merupakan ASN Pemkab Tebo.
- Dua ASN tersebut adalah Nurhasanah dan Edy Sofyan, mantan pejabat Disperindag Tebo, yang masing-masing divonis pidana penjara dan denda Rp50 juta.
- Pemkab Tebo menegaskan akan memberhentikan keduanya dari ASN setelah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang terjadi pada tahun 2023 lalu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo mengaku belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tipikor Jambi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Tebo, mengingat dari total tujuh orang terpidana dalam perkara tersebut, dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya menduduki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.
Baca juga: Breaking News Putusan Rais Gunawan, Korupsi PT PAL Rp105 Miliar di Jambi
Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu tembusan atau salinan resmi putusan pengadilan sebagai dasar administratif untuk menindaklanjuti status kepegawaian kedua PNS tersebut.
Menurutnya, Pemkab tidak bisa mengambil langkah lebih jauh sebelum dokumen resmi diterima secara lengkap.
“Kami masih menunggu tembusan putusan dari Pengadilan Tipikor Jambi. Jika salinan tersebut sudah kami terima, tentu akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan amanah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nazar Efendi saat dikonfirmasi, Kamis (08/01/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan langsung dengan jabatan dan pekerjaan, sanksi terhadap ASN sudah diatur secara jelas dalam regulasi kepegawaian.
Oleh karena itu, meskipun masa hukuman terbilang singkat, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan untuk mempertahankan status sebagai ASN.
Baca juga: Pejabat-Swasta di Jambi Bancakan Korupsi Proyek Alat Praktik SMK Rp122 M, Kerugian Rp21 M
“Kalau hubungannya dengan perkara jabatan dan pekerjaan, itu memang diberhentikan PNS-nya. Dalam aturan kepegawaian tidak melihat durasi atau lamanya putusan pidana,” tegasnya.
Adapun dua PNS yang dimaksud adalah Nurhasanah, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo, serta Edy Sofyan mantan Kepala Bidang Perdagangan pada dinas yang sama.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur.
Berdasarkan putusan pengadilan, Nurhasanah dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, Edi Sofyan divonis pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, juga dengan denda sebesar Rp50 juta.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah tidak ada upaya hukum lanjutan dari para terpidana.
Pemkab Tebo memastikan akan bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, khususnya terkait disiplin dan integritas aparatur sipil negara.
Nazar Efendi menegaskan bahwa langkah pemberhentian terhadap kedua PNS tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.
“Prinsipnya, Pemkab Tebo akan tunduk dan patuh pada hukum. Begitu salinan putusan diterima, proses administrasi kepegawaian akan segera kami jalankan,” pungkasnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Perkara-korupsi-pembangunan-Pasar-Tanjung-Bungur-Tebo-jambi.jpg)