Korupsi PT PAL Jambi

Breaking News Putusan Rais Gunawan, Korupsi PT PAL Rp105 Miliar di Jambi

Rais Gunawan tampak duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja putih berlengan pendek. 

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
SIDANG PUTUSAN - Rais Gunawan duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja lengan pendek putih. Sidang pembacaan putusan kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) untuk terdakwa Rais Gunawan, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (8/1/2026)siang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang pembacaan putusan kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) untuk terdakwa Rais Gunawan, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (8/1/2026)siang.

Rais Gunawan tampak duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja putih berlengan pendek. 

Selama jalannya persidangan, terdakwa yang diketahui menjabat sebagai Senior Relationship Manager PT BNI SKM Palembang itu terlihat tenang. 

Sesekali Rais Gunawan menundukkan kepala, menatap ke arah meja sidang, tanpa banyak menunjukkan ekspresi.

Suasana ruang sidang terpantau lengang. Hanya segelintir orang yang hadir terdiri dari keluarga dan beberapa pengunjung sidang. 

Majelis hakim memasuki ruang sidang dan langsung membuka persidangan dengan agenda pembacaan putusan. 

Selama hakim membacakan surat putusan, Rais tetap duduk di kursinya mendengarkan dengan seksama.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Rais Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut Rais Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sidang pembacaan putusan ini menjadi penentu nasib hukum Rais Gunawan, setelah rangkaian proses persidangan yang telah berlangsung.

Sampai dengan berita ini ditayangkan, sidang putusan terhadap terdakwa Rais Gunawan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Jaksa Tuntut Eks Petinggi Bank 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT PAL

Baca juga: Rupanya Jule Naksir Sudah Lama, Isu Dekat dengan Jefri Nichol Dibongkar Fans, Ternyata dari 2021

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved