Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Tambang Emas Ilegal di Jambi

7 Orang Terduga Pekerja PETI di Tebo Jambi Diamankan Polisi

Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Jambi mengamankan tujuh orang terduga pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Kirai.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Sopianto
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo mengamankan tujuh orang terduga pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Kirai, Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay. 

Ringkasan Berita:PETI di Tebo Jambi
 
  1. Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo mengamankan tujuh orang terduga pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Kirai, Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay.
  2. Ketujuh pekerja masih berstatus saksi dan tengah diperiksa intensif, sementara pemilik lokasi dan peralatan tambang diduga berinisial A.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Tim Sultan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengamankan sejumlah pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Tanjung Kirai, Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta melanggar hukum. 

Baca juga: 2 Polisi Dihadirkan pada Sidang Kematian Imam Komaini di PN Tebo

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penambangan emas yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Tebo, Ipda Wiliam Simbolon, mengatakan bahwa dalam penindakan tersebut pihaknya mengamankan tujuh orang pekerja yang berada di lokasi penambangan. 

Ketujuh orang tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Untuk sementara, tujuh orang pekerja kita periksa sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan status mereka dapat meningkat menjadi tersangka, tergantung hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Wiliam Simbolon kepada wartawan, Kamis (08/01/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa lokasi penambangan beserta sejumlah peralatan yang digunakan diduga merupakan milik seseorang berinisial A.

Baca juga: Mobil Tabrak ATM BRI di Tebo Jambi, Toge dan Tempe Berserakan

Keterangan tersebut masih akan didalami oleh penyidik guna mengungkap peran pemilik modal maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

“Berdasarkan pengakuan para pekerja, lokasi dan alat-alat penambangan ini milik A. Informasi ini akan kami selidiki lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Selain mengamankan para pekerja, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo juga menyita sejumlah perangkat dan peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan emas secara ilegal.

Peralatan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Ipda Wiliam menegaskan bahwa Polres Tebo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang masih marak terjadi di wilayah hukumnya.

Menurutnya, penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

“Penegakan hukum terhadap PETI akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved