Senin, 1 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Kerinci

Jadwal Pelantikan 2.700 PPPK Paruh Waktu Kerinci, Berapa Gajinya?

Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kerinci, Jambi pada Desember 2025.

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Facebook Vera AL
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kerinci, Jambi pada Desember 2025.

Dijadwalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Kerinci akan dilantik pada Minggu, 21 Desember 2025.

Pelantikan dan penyerahan SK akan dilakukan di lapangan Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mukai.

Total ada 2.700 orang honorer yang akan dilantik jadi PPPJ Paruh Waktu Kerinci.

Peserta yang akan dilantik diwajibkan mengenakan seragam Korpri lengkap. 

Bawahan yang digunakan berupa celana atau rok hitam polos, dipadukan dengan sepatu pantofel hitam. 

Bagi peserta laki-laki di wajibkan memakai peci hitam, sementara peserta perempuan diminta mengenakan jilbab hitam.

Sebelum pelantikan, pada Jumat (17/12/2025) akan dilakykan gladi resik.

Baca juga: UMP 2026 Tak Seragam, KSBSI Jambi Sambut Positif PP Pengupahan

Baca juga: Penilaian Dokter Tifa Usai Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Cacat, Harus Diketik Manual

Lantas berapa gaji PPPK Paruh Waktu di Kerinci?

PPPK paruh waktu merupakan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang hanya bekerja dalam durasi lebih singkat dibandingkan pegawai PPPK penuh waktu.

Gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam diktum ke-19 disebutkan gaji PPPK paruh waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer.

Selain menggunakan patokan gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 juga bisa menggunakan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota.

Selain gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundangan maupun kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Sebagai standar minimal gaji PPPK paruh waktu, berikut ini adalah rincian lengkap upah minimum provinsi di seluruh Indonesia:

1. Pulau Sumatera

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved