Berita Jambi
UMP 2026 Tak Seragam, KSBSI Jambi Sambut Positif PP Pengupahan
Pemerintah resmi menetapkan formula pengupahan baru untuk UMP 2026 melalui PP Pengupahan, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa 0,5–0,9)
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
Ringkasan Berita:UMP 2026
- Pemerintah resmi menetapkan formula pengupahan baru untuk UMP 2026 melalui PP Pengupahan, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa 0,5–0,9), sehingga kenaikan upah tiap daerah disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing.
- KSBSI Provinsi Jambi menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai telah menindaklanjuti putusan MK dan mengakomodasi kebutuhan hidup layak yang berbeda di setiap daerah.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Indonesia resmi mengatur formula pengupahan baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.
Baca juga: Kenaikan UMP 2026 Diperkirakan 4-6 Persen, Berapa UMP Jambi jika Naik 5,5 Persen?
Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Selain masalah formula UMP, PP Pengupahan tersebut juga mengatur terkait penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, menyambut baik ditanda tanganinya PP Pengupahan untuk UMP 2026.
Hal ini menurutnya Presiden Prabowo sudah menindak lanjuti keputusan MK beberapa waktu lalu, dimana UMP berdasarkan kebutuhan hidup layak di setiap wilayah.
Baca juga: Rumus Kenaikan UMP dan UMK 2026, Segini Perkiraan UMP Jambi
"Karena kebutuhan hidup layak di setiap daerah itu berbeda-beda sehingga keputusan ini patut diapresiasi," ujarnya Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan dengan kebijakan ini makan parameter pemberian UMP sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap daerah dan dihitung sesuai dengan harga pokok barang.
Namun, tantangan tidak selesai sampai di sana, dengan adanya kebijakan ini tinggal bagaimana kita memperjuangkannya di Dewan Pengupahan Daerah.
"Kita tinggal berjuang agar UMP itu sesuai dengan Kebutuhan hidup layak saat ini," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini ia juga meminta pemerintah dapat menjalan kebijakan yang sudah ada ini dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, ia meminta perusahaan jangan cengeng,"kalau karyawan sejahtera makan produksi juga bisa meningkat kan, perusahaan juga yang untung," jelasnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Roida-Panegga.jpg)