Berita Jambi
3 Warga Negara Pakistan Dideportasi, Langgar Izin Tinggal dan Berbisnis Pinang di Jambi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi tiga warga negara Pakistan Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem menindaklanjuti laporan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Ringkasan Berita:3 Warga Negara Pakistan Dideportasi
TRIBUNJAMBI.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi tiga warga negara Pakistan Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem menindaklanjuti Laporan Atensi Pimpinan.
Deportasi dilaksanakan pada Jumat hingga Sabtu, 14–15 November 2025.
Ketiga WNA tersebut sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Kota Jambi dan menjalani pemeriksaan keimigrasian sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: WNI di Arab Saudi Terancam Penjara hingga Deportasi Setelah Jual Jasa Haji Ilegal
Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar izin tinggal.
Ketiganya diketahui beraktivitas di wilayah Jambi dan menjalankan bisnis pembelian serta perdagangan pinang, memanfaatkan potensi komoditas tersebut yang melimpah di Kabupaten Tanjabtim dan Tanjabbar.
Atas pelanggaran izin tinggal tersebut, Imigrasi Jambi menjatuhkan tindakan tegas berupa deportasi disertai penangkalan agar mereka tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Proses pengawalan dilakukan oleh petugas Imigrasi Jambi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Sabtu (15/11/2025).
Ketiga WNA dibawa ke Terminal 3 untuk pemeriksaan akhir dan serah terima kepada pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Donald Trump Ancam Deportasi Imigran Haiti Jika Terpilih Jadi Presiden AS
Pada pukul 13.55 WIB, mereka diterbangkan menggunakan SriLankan Airlines UL 365 menuju Bandara Internasional Quetta, Pakistan (UET).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bentuk konsistensi penegakan hukum keimigrasian.
“Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/3-Warga-Negara-Pakistan-Dideportasi.jpg)