Berita Jambi

3 Warga Negara Pakistan Dideportasi, Langgar Izin Tinggal dan Berbisnis Pinang di Jambi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi tiga warga negara Pakistan Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem menindaklanjuti laporan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi tiga warga negara Pakistan Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem menindaklanjuti Laporan Atensi Pimpinan. 
Ringkasan Berita:3 Warga Negara Pakistan Dideportasi
 
  1. Tiga warga negara Pakistan dideportasi karena melanggar izin tinggal dan melakukan aktivitas bisnis pinang secara ilegal di wilayah Jambi.
  2. Proses deportasi dilakukan Imigrasi Jambi pada 14–15 November 2025.

TRIBUNJAMBI.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi tiga warga negara Pakistan Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem menindaklanjuti Laporan Atensi Pimpinan. 

Deportasi dilaksanakan pada Jumat hingga Sabtu, 14–15 November 2025.

Ketiga WNA tersebut sebelumnya diamankan di salah satu hotel di Kota Jambi dan menjalani pemeriksaan keimigrasian sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Baca juga: WNI di Arab Saudi Terancam Penjara hingga Deportasi Setelah Jual Jasa Haji Ilegal

Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar izin tinggal. 

Ketiganya diketahui beraktivitas di wilayah Jambi dan menjalankan bisnis pembelian serta perdagangan pinang, memanfaatkan potensi komoditas tersebut yang melimpah di Kabupaten Tanjabtim dan Tanjabbar.

Atas pelanggaran izin tinggal tersebut, Imigrasi Jambi menjatuhkan tindakan tegas berupa deportasi disertai penangkalan agar mereka tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Proses pengawalan dilakukan oleh petugas Imigrasi Jambi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Sabtu (15/11/2025).

Ketiga WNA dibawa ke Terminal 3 untuk pemeriksaan akhir dan serah terima kepada pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. 

Baca juga: Donald Trump Ancam Deportasi Imigran Haiti Jika Terpilih Jadi Presiden AS

Pada pukul 13.55 WIB, mereka diterbangkan menggunakan SriLankan Airlines UL 365 menuju Bandara Internasional Quetta, Pakistan (UET).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bentuk konsistensi penegakan hukum keimigrasian.

“Deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved