Pembunuhan Dosen di Bungo

Cara Bripda Waldi Bunuh Dosen di Bungo, Kabur Bawa Honda Jazz, PCX, iPhone, Dll

Polisi Tebo Bripda Waldi membawa kabur mobil Honza Jazz putih, motor Honda PCX, ponsel iPhone, dari rumah dosen yang dibubuhnya

Penulis: Sopianto | Editor: asto s
Tribun Jambi/Sopianto/Istimewa
PEMBUNUHAN DI BUNGO - Anggota Polres Tebo bernama Bripda Waldi (22) terduga pembunuhan dosen di Bungo berinisial EY (37). Dia membawa pergi mobil Honda Jazz, motor PCX, emas dan iPhone dari rumah EY di Perumahan Al Kausar Residence, Muara Bungo, Kabupaten Bungo. 

Kemudian, pelaku mengajak kembali menjalin asmara, namun ditolak korban. 

Meski begitu, polisi masih menelusuri apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. 

Meskipun Waldi merupakan anggota Polri, AKBP Natalena mengatakan proses hukum tetap dilakukan secara transparan tanpa ada yang ditutupi.

Pasal yang disangkakan kepada Waldi saat ini adalah pembunuhan pencurian disertai kekerasan.

"Barang bukti yang diamankan honda jazz warna putih, serta motor PCX warna merah, serta handphone milik korban," tuturnya. 

Teman-teman Khawatir

Awal mula penemuan jenazah EY (37) di dalam kamar, berawal dari kecurigaan teman-teman kerjanya di IAK Muaro Bungo.

Seorang warga Perumahan Al Kausar Residence, Muara Bungo, menuturkan, ereka sudah dua hari tak melihat EY mengajar di kampus.

Selain itu, tak ada respons saat dihubungi via telepon seluler.

Akhirnya, mereka mendatangi rumahnya.

Saat tiba di sana, rumah dalam kondisi terkunci. 

Perumahan Al Kautsar, TKP pembunuhan seorang dosen wanita oleh oknum polisi di Bungo.
Perumahan Al Kautsar, TKP pembunuhan seorang dosen wanita oleh oknum polisi di Bungo. (Istimewa)

Kekhawatiran teman-teman EY bertambah. Mereka lalu melapor ke warga sekitar.

Warga lalu mendobrak rumah dosen EY.

Setelah pintu terbuka, warga yang masuk melihat dosen EY terbujur kaku di atas ranjang. Wajahnya tertutup bantal.

Mereka melaporkan itu ke polisi

Penyelidikan Polisi

Setelah itu, polisi dari Polres Bungo dan tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved