Korupsi PT PAL Jambi

Pembangunan Pabrik PT PAL Jambi Sesuai Spesifikasi, Kata Eks Pelaksana di Persidangan

ks Pelaksana Pembangunan Pabrik PT PAL, Anto Ardi, memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus korupsi PT PAL Jambi.

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ Sy Krisdianto
SIDANG - Eks Pelaksana Pembangunan Pabrik PT PAL, Anto Ardi, memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Eks Pelaksana Pembangunan Pabrik PT PAL, Anto Ardi, memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).

Hal itu disampaikannya di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (27/10/2025).

Anto mengatakan dirinya pernah ditunjuk PT Duta Marga untuk mengunjungi lokasi pembangunan PT PAL.

Baca juga: Sidang Korupsi PT PAL Jambi, Dua Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa Wendy

“Pernah ke PT PAL, saat pembangunan pabrik. Saat itu tugas saya sebagai pelaksana pembangunan pabrik,” katanya saat ditanyai kuasa hukum Wendy.

Dia menuturkan, saat itu kondisi tanah di kawasan tersebut masih alami.

“Tanah itu ada rawa-rawa, jadi kami timbun dan dibangun pondasi agar bangunan kuat,” tuturnya.

Anto menjelaskan pembangunan PT PAL sesuai spesifikasi yang berlaku.

“Ada ketentuannya, kami ikuti dan kami kerjakan. Terkait mesin, memang sudah disediakan dari supplier, kami hanya memasangnya saja,” jelasnya.

Baca juga: Konsultan Penilai Aset Sebut Rp 116 Miliar dalam Sidang Korupsi PT PAL Jambi

Saat ditanya kuasa hukum terkait apa yang dibangun di perusahaan tersebut, dia menjawab ada beberapa aset.

“Dibangun beberapa stasiun, penampung buah, mesin merebus TBS ada empat unit, mesin pemurnian minyak, mesin pressing, mesin digesting,” jawabnya.

Kuasa hukum Wendy kembali bertanya apakah cukup satu mesin saja di pabrik tersebut.

“Tidak bisa, harus empat mesin. Sebab harus sesuai spesifikasi, ketentuannya 45 ton per jam pabrik itu mengolah TBS,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anto menerangkan dirinya berkunjung ke perusahaan tersebut sebulan sekali hingga commissioning.

“Selama pembangunan berkunjung sebulan sekali, hingga commissioning lalu diserahkan ke PT PAL pada 2018,” terangnya.

Dia juga ditanya kuasa hukum Wendy terkait kemungkinan mesin rusak setelah commissioning dan pembangunan pabrik dengan kapasitas 45 ton.

“Tidak ada, yang ada beberapa mesin yang aus terpakai, seperti pompa, hanya pergantian part oleh teknisi. Saat ini pembangunan pabrik kapasitas 45 ton biayanya Rp3 miliar, tergantung mesinnya,” ucapnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved