Berita Bungo
2 Tersangka Mafia Tanah di Bungo Jambi Dilimpahkan ke Kejari
Dua tersangka pemalsuan sertifikat tanah di BPN Bungo dilimpahkan tahap 2. Kedua tersangka yakni Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka pemalsuan sertifikat tanah di BPN Bungo dilimpahkan tahap 2.
Pelimpahan dilakukan penyidik Polda Jambi dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jambi ke Kejari Bungo pada Kamis (16/10/2025) siang.
Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga.
Selain 2 tersangka ini, 3 orang juga terjerat kasus mafia tanah di Bungo, namun ada yang sudah menjalani masa hukuman dan sudah menghirup udara bebas.
Namun masih ada satu tersangka lagi yakni Zulkifli masih jadi buronan.
Usah dilimpahkan, dua tersangka Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo.
Pelimpahan ini seperti dikutip Tribunjambi.com dari sosial media Kejari Bungo.
Baca juga: Tabrak Truk Parkir di Kawasan Perkantoran Tanjabtim Jambi, Pemuda 20 Tahun Meninggal
• Tragedi Berdarah di Jambi: Begal Bersajam Lukai Pemotor di Pamenang Barat
"Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 14.45 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri Bungo, telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Kasus Mafia Tanah) atas nama Tersangka IP dan Tersangka MRS dari Penyidik Polda Jambi," tulis Kejari Bungo.
Mei Renty Sinaga dan Imanuel Purba ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polda Jambi pada 17 Januari 2025 lalu berdasarkan surat nomor: S.Tap/10/I/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2025 atas nama Mei Renty Sinaga, dan penetapan tersangka nomor: S.Tap/10/I/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2025 atas nama Imanuel Purba.
Pada saat kasus ini terjadi Mei Renty Sinaga berstatus tenaga honorer dan lulus PPPK pada 2024.
Sementara Imanuel Purba berprofesi sebagai pengacara.
Modus operandi dalam kasus mafia tanah di kabupaten Bungo ini, Zulkifli tersangka yang sedang melarikan diri membuat surat jual beli seolah-olah tanah tersebut miliknya dan dijual kepada orang berinisial Husor Tambua (sudah divonis).
HT mengajukan pembuatan sertifikat melalui kuasanya dan berkomunikasi dengan honorer di Kantor BPN BUngo.
Dua tersangka oknum honorer ini menerbitkan sertifikat atas nama Husor Tambua. (*)
| Tragedi Berdarah di Jambi: Begal Bersajam Lukai Pemotor di Pamenang Barat |
|
|---|
| Gardu WiFi MyRepublic di Batang Hati Jambi Disegel Satpol PP, Beroperasi Tanpa Izin |
|
|---|
| Tabrak Truk Parkir di Kawasan Perkantoran Tanjabtim Jambi, Pemuda 20 Tahun Meninggal |
|
|---|
| Identitas 2 Napi di Lapas Jambi yang 'Masukkan' Sabu dan Ekstasi ke Lapas dalam Sambal Orek Tempe |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.