Berita Batang Hari

Satpol PP Batang Hari Cabut Tiang Provider Internet Tanpa Izin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menertibkan pemasangan jaringan internet yang dilakukan tanpa izin resmi.

Khusnul Khotimah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menertibkan pemasangan jaringan internet yang dilakukan tanpa izin resmi. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANG HARI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah menertibkan pemasangan jaringan internet yang dilakukan tanpa izin resmi.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan terkait pemasangan tiang jaringan internet yang tidak memiliki izin, khususnya di wilayah Jalan Pramuka, dekat Masjid Baiturrahman.

PLT Kasat Pol PP Kabupaten Batang Hari, M. Ridwan Noor, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lapangan. 

" Kami menerima pelaporan terkait pemasangan jaringan internet tanpa izin. Setelah kami cek ke lapangan, memang benar adanya. Kami memberikan waktu untuk mengurus perizinan, namun hingga waktu yang di tentukan masih belum di selesaikan," katanya. Kamis (16/10/2025).

Satpol PP bersama tim dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), Bagian Hukum, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Satpol PP melakukan eksekusi.

" Sesuai dengan hasil koordinasi dengan beberapa instansi terkait, kami mengambil langkah untuk mencabut tiang dan menyegel fasilitas yang dipasang," tegasnya. 

Ia juga menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan yang berlaku. 

" Kami sebagai Satpol PP bertugas untuk menegakkan peraturan. Jika ada laporan terkait pelanggaran, kami akan bertindak sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Baca juga: Harga Beras, Gula, Minyak, Cabai dan Bawang di Pasar Talang Banjar Jambi, Cabai Merah Besar Naik

Baca juga: Sinopsis Beri Cinta Waktu, Diperankan Adhisty Zara dan Yesaya Abraham

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved