Berita Merangin

Kabarnya Uang Sewa 81 Kios Pemkab Merangin Jambi Tak Disetor, Obyek ada di Pasar Tabir

Beredar kabar uang sewa 81 kios milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Jambi, tak sampai ke instansi terkait.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/ Srituti Apriliani Putri
Ilustrasi pasar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beredar kabar uang sewa 81 kios milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Jambi, tak sampai ke instansi terkait.

81 kios yang dimaksud berada di  Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.

Dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan 81 kios ini saat ini ditangani Inspektorat Merangin.

Kabarnya, uang sewa 81 kios itu 3 tahun tak sampai ke instansi terkait, padahal penyewa rutin membayar uang sewa.

Besaran uang sewa kisaran Rp1 juta per tahun.

Untuk 35 kios di depan kantor lurah biaya sewanya Rp1 juta per taun, semnatar 10 kios di depan Puskesmas Tabir juga Rp1 juta.

Selain itu kios juga ada di rumah dinas Koramil dan pos kamling, dengan tarif sewa kios bervariasi.

Penarikan sewa kios dilakukan pihak keluraham dengan stempel resmi kelurahan.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunjambi.com masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Beredar Rekam Suara Tersangka Korupsi PJU Kerinci Jambi Sebut DPR yang Atur Proyek Rp5 M

Baca juga: Daftar Buronan Indonesia yang Dicari Interpol, Evelina Fadil, Randy s/d Jurist Tan akan Diajukan

Baca juga: Dugaan Tenaga Honorer Siluman Muncul di Merangin Jambi, Data Berubah-ubah

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved