Perusahaan Batu Bara Disanksi
Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang
Daftar lokasi 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang disanksi peghentian sementara operasionalnya.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Sanksi ini diberikan karena perusahaan dinilai lalai menempatkan Jaminan Reklamasi, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.
Sebelum sanksi dijatuhkan, pemerintah telah melayangkan tiga tahapan peringatan administratif, yaitu:
Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tertanggal 10 Desember 2024
Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 16 Mei 2025
Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 5 Agustus 2025
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan terkait belum juga memenuhi kewajiban.
Dasar Hukum
Penjatuhan sanksi ini berlandaskan:
PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menempatkan jaminan reklamasi serta pascatambang sebelum memulai kegiatan operasional.
Masa Berlaku Sanksi
Dalam surat resmi ESDM dijelaskan, penghentian sementara ini dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender.
Namun, sanksi bisa dicabut lebih cepat apabila perusahaan:

												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.