Perusahaan Batu Bara Disanksi

Lokasi 10 Tambang Batu Bara di Jambi yang Disetop Sementara ESDM Sanksi Terkait Jaminan Pascatambang

Daftar lokasi 10 perusahaan tambang batu bara di Jambi yang disanksi peghentian sementara operasionalnya.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
GOOGLE EARTH
Satu di antara lokasi di Provinsi Jambi, alam digunduli untuk diubah menjadi tambang batu bara, namun tidak direklamasi setelah penambangan selesai. Tingkat deforestasi di Jambi masih cukup tinggi. 

Sanksi ini diberikan karena perusahaan dinilai lalai menempatkan Jaminan Reklamasi, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.

Sebelum sanksi dijatuhkan, pemerintah telah melayangkan tiga tahapan peringatan administratif, yaitu:

Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tertanggal 10 Desember 2024

Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 16 Mei 2025

Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 5 Agustus 2025

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan terkait belum juga memenuhi kewajiban.

Dasar Hukum

Penjatuhan sanksi ini berlandaskan:

PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang

Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara

Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menempatkan jaminan reklamasi serta pascatambang sebelum memulai kegiatan operasional.

Masa Berlaku Sanksi

Dalam surat resmi ESDM dijelaskan, penghentian sementara ini dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender. 

Namun, sanksi bisa dicabut lebih cepat apabila perusahaan:

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved