Berita Tebo
Tim Unit Tipikor Serahkan Tersangka Korupsi BSI ke JPU Kejari Tebo Jambi
Perkara tindak pidana korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Rimbo Bujang fiktif yang ditangani Tipikor Polres Tebo sudah masuk tahap II.
Setelah permohonan pembiayaan dan analisa pembiayaan selesai di input oleh Mardiantoni pada aplikasi APPLE/I-Kurma, selanjutnya Ermalia Wendi memberikan persetujuan pembiayaan.
Namun dalam putusan dan disposisinya Ermalia Wendi tidak memberikan syarat-syarat pencairan ataupun covenant yang dapat memitigasi risiko Bank, hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pencairan pembiayaan.
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dilakukan dengan metode menghitung total plafond pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dicairkan kepada 26 nasabah yang tidak sesuai ketentuan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021.
Sehingga disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.825.000.000,00.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor : PE.03.03/SR-46/PW05/5/2025 tanggal 7 Maret 2025 terhadap Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021 telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.825.000.000.
Total uang yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan rekayasa dokumen persyaratan pembiayaan Usaha rakyat (KUR) pada BSI Kantor cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021, sejumlah Rp3.825.022.282,85, dengan rincian sebagai berikut
1. Uang angsuran pokok yang telah dibayarkan oleh 26 orang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 pertanggal 24 Januari 2025, yang menjadi temuan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Nomor : PE.03.03/SR-46/PW05/5/2025 sebesar Rp 2.397.258.168,85.
2. Uang pembayaran klaim asuransi yang telah dibayarkan oleh Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah kepada PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), yang menjadi temuan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Nomor : PE.03.03/SR-46/PW05/5/2025 sebesar Rp 1.427.764.114,00.
"Adapun barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Rekayasa Dokumen Persyaratan Pembiayaan Usaha Rakyat (KUR) pada BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021 sejumlah 111 buku/dokumen," ungkapnya.
Ermalia Wendi dan Mardiantoni dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo terhitung Rabu 3/9/2025 - Senin 22/9/2025 di Lapas Kelas II b Muara Tebo selama 20 hari.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.