Berita Tebo

Tim Unit Tipikor Serahkan Tersangka Korupsi BSI ke JPU Kejari Tebo Jambi

Perkara tindak pidana korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Rimbo Bujang fiktif yang ditangani Tipikor Polres Tebo sudah masuk tahap II.

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/ Sopianto
Dua orang terduga pelaku tindak pidana korupsi BSI Rimbo Bujang diserahkan tim penyidik Polres Tebo ke Kejari Tebo diantaranya Ermalia Wendi Branch Manager PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Jambi Rimbo Bujang 1 dan Mardiantoni Micro Staff PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Jambi Rimbo Bujang. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Perkara tindak pidana korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Rimbo Bujang fiktif yang ditangani Tipikor Polres Tebo sudah masuk tahap II.

Dua orang terduga pelaku tindak pidana korupsi BSI Rimbo Bujang diserahkan tim penyidik Polres Tebo ke Kejari Tebo diantaranya Ermalia Wendi Branch Manager PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Jambi Rimbo Bujang 1 dan Mardiantoni Micro Staff PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Jambi Rimbo Bujang.

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhyaksa Soesono membenarkan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik Polres Tebo ke tim penyidik Kejari Tebo. 

Baca juga: Suara Dentuman Keras Kagetkan Warga, 2 Truk Adu Kambing di Tebo, Sopir Diduga Mengantuk

Kasi Intel bilang, penyerahan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekira pukul 09.30 Wib bertempat di Ruang tahap II Kejaksaan Negeri Tebo.

"Iya tadi dua orang tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Tebo," ungkapnya. 

Ia menjelaskan uraian singkat perkara tersangka korupsi Bank BSI Cabang Rimbo Bujang, pada Tahun 2021 ditemukan penyimpangan/Fraud dan pelanggaran Code of Conduct (COC) atau pedoman perilaku.

Dalam proses pengajuan pembiayaan KUR di PT Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Jambi Rimbo Bujang 1 periode Tahun 2021 yang dilakukan oleh Ermalia selaku Branch Manager bersama-sama dengan Mardiantoni selaku Micro Staff dan Hendri Agusrian Putra Ex. Karyawan BNI Syariah.

Mereka memberikan pembiayaan KUR kepada 14 nasabah di KCP Jambi Rimbo Bujang 1 total plafond sebesar Rp. 2.625.000.000,00.

Baca juga: Gagal Menyalip, 2 Truk Adu Kambing di Jalan Lintas Sumatera Tebo, Sopir Luka Serius

Dengan modus meminjam identitas pihak lain untuk mengajukan pembiayaan, merekayasa data tujuan pembiayaan, pekerjaan/usaha nasabah (repayment capacity), menyalahgunakan agunan nasabah pembiayaan write off, dan menggunakan serta membagi dana pencairan nasabah untuk kepentingan pribadi Ermalia dan Hendri Agusrian Putra.

Ermalia Wendi dan Hendri Agusrian Putra adalah rekan sejawat saat masih menjadi pegawai BNI Syariah di KC Mikro Jambi, keduanya menjabat sebagai Sales Business Head namun penempatan di KCP yang berbeda.

Dari 14 orang nasabah tersebut, 10 orang nasabah adalah karyawan usaha barang rongsokan dan restoran/cafe serta keluarga Hendri Agusrian Putra yang identitasnya (KTP) digunakan/dipinjam oleh Hendri Agusrian Putra untuk mengajukan pembiayaan KUR melalui Ermalia Wendi.

Selain itu l, Ermalia bersama Mardiantoni pada periode yang sama tahun 2021 juga memberikan pembiayaan KUR kepada 12 nasabah lainnya total plafond sebesar Rp.2.200.000.000.

Dengan modus merekayasa data pekerjaan, repayment capacity serta pemecahan plafond pembiayaan agar permohonan pembiayaan nasabah seolah-olah memenuhi scoring dan layak diberikan pembiayaan sesuai limit kewenangan memutus Ermalia.

Padahal berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR ke 12 orang nasabah tersebut tidak masuk kriteria sebagai penerima pembiayaan KUR.

Total pada periode Tahun 2021 ditemukan penyimpangan terhadap pembiayaan KUR sebanyak 26 orang nasabah dengan Total Plafond pembiayaan sebesar Rp.4.825.000.000, yang dilakukan oleh Ermalia Wendi.

Setelah permohonan pembiayaan dan analisa pembiayaan selesai di input oleh Mardiantoni pada aplikasi APPLE/I-Kurma, selanjutnya Ermalia Wendi memberikan persetujuan pembiayaan. 

Namun dalam putusan dan disposisinya Ermalia Wendi tidak memberikan syarat-syarat pencairan ataupun covenant yang dapat memitigasi risiko Bank, hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pencairan pembiayaan.

Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dilakukan dengan metode menghitung total plafond pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dicairkan kepada 26 nasabah yang tidak sesuai ketentuan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021.

Sehingga disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.825.000.000,00. 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor : PE.03.03/SR-46/PW05/5/2025 tanggal 7 Maret 2025 terhadap Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021 telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.825.000.000. 

Total uang yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan rekayasa dokumen persyaratan pembiayaan Usaha rakyat (KUR) pada BSI Kantor cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021, sejumlah Rp3.825.022.282,85, dengan rincian sebagai berikut 

1. Uang angsuran pokok yang telah dibayarkan oleh 26 orang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 pertanggal 24 Januari 2025, yang menjadi temuan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Nomor : PE.03.03/SR-46/PW05/5/2025 sebesar Rp 2.397.258.168,85.

2. Uang pembayaran klaim asuransi yang telah dibayarkan oleh Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah kepada PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), yang menjadi temuan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jambi, berdasarkan Surat Nomor : PE.03.03/SR-46/PW05/5/2025 sebesar Rp 1.427.764.114,00.

"Adapun barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Rekayasa Dokumen Persyaratan Pembiayaan Usaha Rakyat (KUR) pada BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021 sejumlah 111 buku/dokumen," ungkapnya. 

Ermalia Wendi dan Mardiantoni dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo terhitung Rabu 3/9/2025 - Senin 22/9/2025 di Lapas Kelas II b Muara Tebo selama 20 hari.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved