Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Kades dan BPD Sungai Rambai Tebo Saling Tuding Soal Tambang Emas Ilegal

Polemik  PETI mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Senin (2/2/2026).

|
Penulis: Sopianto | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Sopianto
Polemik dugaan keterlibatan aparatur Desa Sungai Rambai dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau dompeng mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Senin (2/2/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Polemik  aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)  mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Senin (2/2/2026).

RDP tersebut membahas dugaan ketidaktransparanan Kepala Desa Sungai Rambai, Hayatul Azmi, dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam forum resmi yang dihadiri anggota DPRD, perangkat desa, dan perwakilan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Kades Hayatul Azmi secara tegas menuding adanya oknum anggota BPD yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah desanya.

Ia menekankan bahwa praktik PETI telah merusak lingkungan dan harus dihentikan.

“Kami minta dengan tegas agar aktivitas penambangan ilegal tidak dilaksanakan lagi di wilayah Desa Sungai Rambai,” ujar Hayatul Azmi di hadapan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Tebo.

Namun, di tengah pernyataan tersebut, muncul kabar bahwa Hayatul Azmi diduga menerima setoran dari aktivitas PETI.

Isu tersebut berkembang di tengah masyarakat dan menjadi salah satu pemicu digelarnya RDP. 

Menanggapi tudingan itu, Hayatul Azmi membantah keras dan menyatakan tidak pernah menerima uang dari aktivitas tambang ilegal.

“Saya tidak pernah menerima uang dari PETI atau aktivitas dompeng. Tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Sungai Rambai, Iskandar, justru menyampaikan pernyataan yang bertolak belakang. 

Ia menegaskan bahwa Kepala Desa diduga melakukan pungutan terhadap para penambang dompeng dengan dalih untuk perbaikan jalan desa. 

Menurut Iskandar, pungutan tersebut dilakukan tanpa melalui musyawarah desa.

“Tidak ada musyawarah tiba-tiba. Saya hanya menerima surat pemberitahuan terkait pungutan itu. Alasannya untuk perbaikan jalan,” ungkap Iskandar.

Ia juga mengklaim memiliki bukti berupa surat pungutan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

Namun, surat tersebut belum dibawa dalam RDP karena, menurutnya, masih disimpan di rumah.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved