Berita Bungo
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Sungai Arang Bungo Diamankan Polisi
Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial AJ (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (22/1/2026).
Penulis: Sopianto | Editor: Heri Prihartono
Ringkasan Berita:Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial AJ (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani.Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial AJ (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di RT 006, Kelurahan Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R, bersama sejumlah personel, setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di dalam sebuah rumah di Kelurahan Sungai Arang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua plastik klip berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, delapan plastik klip kosong, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp2.040.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasatresnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba, IPTU Feri Irawan, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.
Baca juga: Polsek Jujuhan Pastikan tak Ada Aktivitas PETI Aktif di Sungai Rumbai
| Diduga Cemburu, Pria Asal Merangin Bakar Rumah dan Mobil Kekasih Gelapnya di Bungo |
|
|---|
| Pemerasan di Bungo Jambi, Korban Diperas setelah Pesan Wanita di MiChat |
|
|---|
| Meresahkan, 5 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Bungo |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Bungo yang Dimutasi pada Maret 2026 |
|
|---|
| ASN di Bungo Jambi Gadaikan Aset Negara Rp18 Juta, Ternyata Perbuatan Berulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/AJ-41-yang-diduga-terlibat-dalam-peredaran-narkotika-jenis-sabu-pada-Kamis-2212026.jpg)