Berita Batang Hari
Peredaran Sabu di Batang Hari Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Satresnarkoba Polres Batang Hari menangkap dua tersangka peredaran sabu di Desa Aro dengan barang bukti lebih dari 10 gram sabu.
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.10 WIB, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Kedua tersangka yakni AH (34), warga RT 005 Desa Aro, dan Z (35), warga RT 003 Desa Muara Singoan.
Kasatresnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.
"Awalnya kami menerima informasi dan keluhan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Kuda Hitam, akhirnya dua pelaku berhasil diamankan," katanya, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, saat proses penangkapan berlangsung, petugas sempat menghadapi perlawanan dari pelaku yang berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
Menurut Saprizal, AH diduga berperan sebagai bandar, sedangkan Z berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Yang bersangkutan memiliki peran berbeda, ada yang bertindak sebagai bandar dan ada yang menjadi kurir. Bandar memang menjadi target utama kami dalam pengungkapan kasus narkoba," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya harus bertindak hati-hati dalam setiap pengungkapan kasus untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, termasuk keberadaan barang bukti yang memperkuat proses hukum.
"Kami harus memastikan barang bukti tersedia agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Dalam kasus ini barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan," katanya.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh petugas, peredaran narkotika yang dilakukan para tersangka diduga turut menyasar kalangan remaja di wilayah tersebut.
"Informasi yang kami terima, narkotika ini juga dijual kepada remaja. Karena itu kasus ini menjadi perhatian serius kami," ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan di RT 005 Desa Aro, petugas menyita delapan paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 9,08 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, buku catatan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp180 ribu, serta tiga unit telepon seluler.
Selain itu, dari tersangka Z, petugas menemukan satu kaca pirek berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AH mengaku memperoleh narkotika tersebut dari pihak lain. Keterangan tersebut masih didalami penyidik guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kedua tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara," tegasnya.
| Batang Hari Raih WTP ke-13, Fadhil Arief: Bukan Tujuan Akhir |
|
|---|
| Damkar Batang Hari Butuh Tiga Jam Evakuasi Ular Piton 4 Meter dari Sumur |
|
|---|
| Pemkab Batang Hari Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Stunting |
|
|---|
| Pembeli Sepi Pascalebaran, Harga Cabai di Batang Hari Berangsur Turun |
|
|---|
| Peresmian Rumah Qur'an Radithya 2, Pemkab Batang Hari Dukung Penguatan Keagamaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pengedar-Sabu-di-Desa-Aro.jpg)