Dia terlibat dengan berbagai kasus kejahatan, seperti penjambretan, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian biasa.
“Pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia sudah empat kali diproses hukum. Bahkan ia mengakui pernah beraksi di sejumlah tempat lain,” terang Ipda Ali.
Selain di toko parfum WTC, Arif juga mengaku melakukan pencurian di Pasar Angso Duo (dua kali), Mall Jamtos, dan Alfamart di kawasan Thehok.
Cara M Arif Mencuri Parfun Mewah
Modus operandi yang digunakan cukup sederhana.
Pelaku berpura-pura melihat-lihat barang, lalu memanfaatkan kelengahan karyawan untuk mengambil parfum secara cepat.
“Situasi toko saat itu sedang lengang karena karyawan fokus mengecek stok barang. Pelaku mengambil parfum, menyembunyikannya, lalu pergi begitu saja,” tambah Ali.
Kena Pasal 362 KUHP
Atas perbuatannya, M. Arif kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mengembangkan kasus ini karena ada indikasi keterlibatan dalam tindak pidana serupa di lokasi lain,” tegas Kanit Reskrim.
Polisi mengimbau pemilik toko dan pelaku usaha agar meningkatkan pengawasan, terutama dengan pemanfaatan sistem CCTV yang terbukti efektif membantu pengungkapan kasus. (Tribun Jambi/Rifani Halim)
Baca juga: Pemuda di Tebo Ingin Permalukan Mantan Pacar, Sebar Video Asusila ke WA Keluarga Mantan
Baca juga: Hina Damkar Kerja Lambat, Oknum Security di Samarinda Akhirnya Minta Maaf Usai Kewalahan