Pencurian Parfum Mewah di Toko C&F Mall WTC Jambi, M Arif Incar Merk YSL Libre Intense
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aksi pencurian parfum mewah di toko C&F Mall WTC Jambi berhasil diungkap jajaran Polsek Pasar.
Seorang pria bernama M Arif (38), warga Thehok, Jambi Selatan, diamankan Tim Macan setelah aksinya terekam jelas kamera pengawas CCTV.
Dia mengincar parfum YSL Libre Intense.
YSL Libre adalah lini parfum wanita dari Yves Saint Laurent (YSL) yang mewakili kebebasan dan semangat feminin melalui perpaduan aroma floral dengan nada lavender dan orange blossom.
Parfum dengan harga jutaan rupiah ini, dirancang oleh ahli parfum Anne Flipo dan Carlos Benaïm, hadir dalam botol mewah yang menggabungkan desain maskulin dan feminin, dihiasi aksesoris ikonik YSL Cassandre.
Pencurian terjadi pada Rabu (20/8/2025) pukul 10.00 WIB, saat karyawan toko tengah melakukan pengecekan stok barang.
Salah satu parfum merek YSL Libre Intense senilai Rp2,95 juta diketahui hilang dari etalase.
“Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria berbadan besar mengenakan topi mengambil parfum dari etalase depan, lalu langsung meninggalkan lokasi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pasar Ipda Kgs Ali, Sabtu (23/8/2025).
Pihak toko yang mengetahui barang hilang segera melapor ke Polsek Pasar.
Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dua hari kemudian, Jumat (22/8/2025) malam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Macan di sekitar kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Jambi.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu botol parfum YSL serta rekaman CCTV.
Sudah Empat Kali Masuk Penjara
Dari hasil pemeriksaan, Arif diketahui merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar masuk penjara.
Dia terlibat dengan berbagai kasus kejahatan, seperti penjambretan, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian biasa.
“Pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia sudah empat kali diproses hukum. Bahkan ia mengakui pernah beraksi di sejumlah tempat lain,” terang Ipda Ali.
Selain di toko parfum WTC, Arif juga mengaku melakukan pencurian di Pasar Angso Duo (dua kali), Mall Jamtos, dan Alfamart di kawasan Thehok.
Cara M Arif Mencuri Parfun Mewah
Modus operandi yang digunakan cukup sederhana.
Pelaku berpura-pura melihat-lihat barang, lalu memanfaatkan kelengahan karyawan untuk mengambil parfum secara cepat.
“Situasi toko saat itu sedang lengang karena karyawan fokus mengecek stok barang. Pelaku mengambil parfum, menyembunyikannya, lalu pergi begitu saja,” tambah Ali.
Kena Pasal 362 KUHP
Atas perbuatannya, M. Arif kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mengembangkan kasus ini karena ada indikasi keterlibatan dalam tindak pidana serupa di lokasi lain,” tegas Kanit Reskrim.
Polisi mengimbau pemilik toko dan pelaku usaha agar meningkatkan pengawasan, terutama dengan pemanfaatan sistem CCTV yang terbukti efektif membantu pengungkapan kasus. (Tribun Jambi/Rifani Halim)
Baca juga: Pemuda di Tebo Ingin Permalukan Mantan Pacar, Sebar Video Asusila ke WA Keluarga Mantan
Baca juga: Hina Damkar Kerja Lambat, Oknum Security di Samarinda Akhirnya Minta Maaf Usai Kewalahan