“Ya, yang bersangkutan sudah diamankan di NTB. Saat ini dalam perjalanan menuju Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Irfan.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Arwin, bahkan melakukan sujud syukur setelah memastikan penangkapan berjalan lancar.
Baca juga: Kaget Istri Penculik Kacab Bank BUMN Dikasih Rp8 Juta dari Suaminya: Gak Tahu Dari mana Asal Uangnya
Terancamk 15 Tahun Penjara
Meski polisi saat ini masih menjerat Bripda Alvian dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, keluarga korban mendesak agar pasal yang diterapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Bukti sudah jelas. Ada aliran uang, ada CCTV, ada seragam polisi, ada upaya pembakaran untuk menghilangkan jejak. Ini pembunuhan berencana. Kami minta hukuman mati atau minimal seumur hidup,” tegas Toni RM.
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan seorang anggota polisi sebagai tersangka. Banyak pihak menyoroti integritas aparat penegak hukum.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut memberikan tanggapan. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang tetap transparan meski pelaku berasal dari internal Polri.
“Terima kasih kepada Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, dan seluruh penyidik. Ini bukti bahwa Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” kata Dedi di akun Instagram pribadinya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
“Semoga almarhumah Putri Apriyani mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Kepada keluarga, tetaplah tabah menghadapi cobaan ini,” ujarnya.
Hingga kini, Bripda Alvian masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Indramayu. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman-teman kos korban dan tetangga sekitar lokasi.
Konferensi pers resmi terkait perkembangan kasus dan barang bukti yang disita akan digelar Polda Jabar dalam waktu dekat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bunuh Pacar di Kos Indramayu, Bripda Alvian Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, https://www.tribunnews.com/regional/2025/08/24/polisi-bunuh-pacar-di-kos-indramayu-bripda-alvian-bisa-dijatuhi-hukuman-mati