Berita Jambi

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Pajak Mati 5-15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUTIHAN - Pemprov Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. program ini berlaku <iframe width=560 height=315 src=https://www.youtube.com/embed/OjOgZR1ntVo?si=SHuhDlvLOaLUG_qf title=YouTube video player frameborder=0 allow=accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share referrerpolicy=strict-origin-when-cross-origin allowfullscreen></iframe>

1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun. 

Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing.

4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

Dokumen yang harus disediakan untuk BBNKB II yakni KTP asli, STNK Asli, BPKB Asli, cek fisik dan kwitansi pembelian.

Untuk informasi selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan ini, kalian bisa langsung mendatangi gerai Samsat terdekat. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Pasangan Kekasih dan Temannya Ditangkap Usai Pesta Narkoba, Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas Jambi

Baca juga: Perkara Sewa Tower, Demokrat Jambi Cabut Gugatan pada Mantan Ketua Cik Bur dan Tergugat Lain

Baca juga: Suami Istri Hilang Nyawa di Tangan Dukun Pengganda Uang yang Campur Sianida dalam Kopi

Berita Terkini