TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Syarat dan ketentuan pemotihan pajak kendaraan bermotor di Jambi tahun 2025.
Bagi kalian yang nunggak pajak kendaraan, bisa memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan ini.
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Program ini berlaku untuk 11 kabupaten kota di Jambi.
Yang menarik, jika pajak kendaraan kalian mati lebih dari 2 tahun, kalian cukup membayar 2 tahun terakhir saja.
Selain itu, kalian juga akan bebas dari denda.
Berikut selengkapnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi 2025:
Baca juga: Suami Istri Hilang Nyawa di Tangan Dukun Pengganda Uang yang Campur Sianida dalam Kopi
Baca juga: Pasangan Kekasih dan Temannya Ditangkap Usai Pesta Narkoba, Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas Jambi
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi 2025
1. Mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun
2. Diskon tunggakan pokok PKB
3. Diskon pokok PBB untuk kendaraan yag membayar sebelum tanggal jatuh tempo.
Dengan ketentuan kendaraan roda dua: 5 persen dan kendaraan roda 4: 2,5 persen.
4. Pembebesan denda PKB
5. Pembebasan denda BBNKB II
6. Pembebasan denda SWDKLLJ
Baca juga: Perkara Sewa Tower, Demokrat Jambi Cabut Gugatan pada Mantan Ketua Cik Bur dan Tergugat Lain
Syarat dan ketentuan berlaku