Berita Jambi

Pasangan Kekasih dan Temannya Ditangkap Usai Pesta Narkoba, Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas Jambi

Pengedar narkoba di Jambi ngaku dapat sabu dari napi di Lapas Jambi. Ketiganya ditangkap di kos di kawasan Sungai Putri

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/HO
PELAKU NARKOBA - Polsek Jelutung menangkap 3 pelaku penyelahgunaan narkoba di sebuah kamar kos di kawasan sngai Putri, Kota Jambi. Tersangka F mengaku dapat sbau dari napi di Lapas Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengedar narkoba di Jambi ngaku dapat narkoba dari penghuni Lapas Jambi.

Pengedar narkoba jenis sabu bernama M Fajar (20) ditangkap polisi usai pesta sabu di kos.

M Fajar ditangkap bareng kekasihnya DS (21) dan temannya A (22) di kamar kos pada Selasa (19/8/2025) malam di sebuah kos di kawasan Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Tersangka Fajar mengaku baru sebulan menjajakan sabu yang diakuinya dibeli dari seseorang narapidana di Lapas Jambi.

Pengakuannya, narapidana berinisial MI berada di Lapas Jambi.

Fajar mengaku menghubungi MI lewat telepon dan mengambil sabu di tempat yang sudah diarahkan MI.

"Sistem tempel. 6-7 kali (pesan) dari napi MI," kata Fajar, Rabu (20/8/2025).

Selain dipakai sendiri, sebagian sabu yang didapat dari MI juga dijual.

Baca juga: Perkara Sewa Tower, Demokrat Jambi Cabut Gugatan pada Mantan Ketua Cik Bur dan Tergugat Lain

Baca juga: Wanita Paruh Baya di Jambi Koma setelah jadi Korban Tabrak Lari di Mayang Mangurai

Baca juga: Suami Istri Hilang Nyawa di Tangan Dukun Pengganda Uang yang Campur Sianida dalam Kopi

Sementara Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam menyebutkan jika penangkapan 3 tersangka bermula dari laporan masyarakat.

"3 orang kita amankan di dalam kosan. Pemilik barang (sabu) berinisial F, kekasih F berinisial DS dan temannya F," katanya.

Setelah ditangkap dan dilakukan tes urine, hasilnye positif mengkonsumsi sabu.

"Barang bukti yang diamankan 6 paket narkoba jenis sabu, beratnya sekitar 3 gram dan timbangan digital," bebernya.

Hasil pemeriksaan sementara, F diduga pengedar.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiganya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi. (*)

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved