Namun perpanjangan kontrak tersebut dinilai janggal.
Sebab masa kontrak pertama belum habis, kemudian diperpajang lagi 15 tahun ke depan terhitung 2024-2039 dengan nilai sewa Rp 330 juta.
Saat perpanjangan kontrak itu, Burhanudin Mahir tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi.
Saat itu Ketua DPD Partai Demokrat Jmabi dijabat Mashuiri.
Uang sewa untuk tower tidak disetor pe kas DPD Demokrat Jambi.
Pihak penggugat mengaku sudah melakukan somasi namun tidak ditanggapi, sehingga dilayangkan gugatan ke PN Jambi. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kunjungan Wamendukbangga: Irtama Kemendukbangga Puji Kinerja BKKBN Jambi
Baca juga: Suami Istri Hilang Nyawa di Tangan Dukun Pengganda Uang yang Campur Sianida dalam Kopi
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Villa Kenali Jambi Diburu Polisi, Keluarga Korban Harap Itikad Baik