TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Partai Demokrat Jambi mencabut gugatannya terhadap mantan Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir atau Cik Bur.
Pencabulan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu (20/8/2025).
Sidang pencabutan gugatan itu tanpa dihadiri Cik Bur selaku tergugat I.
Selain tergugat I, gugatan juga dicabut untuk tergugat II dan III.
Alasan Partai Demokrat mencabut gugatan karena tergugat II yakni Ritas Mairiyanto akan bertanggung jawab mengembalikan uang sewa tower.
Ini seperti diungkapkan kuasa hukum Partai Demokrat, Endnag Kuswardani.
Dijelaskannya, pihak tergugat II akan mengembalikan uang sewa tower dengan cara 3 kali cicil.
"Pembayaran paling lambat Oktober 2025," kata dia.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Villa Kenali Jambi Diburu Polisi, Keluarga Korban Harap Itikad Baik
Baca juga: Santri Meninggal Peluk Al-Quran di Musala usai Ditikam Teman saat Tidur Dini Hari Tadi
Jika lewat dari wkatu yang ditentukan, imbuhnya maka akan kembali digugat.
Sebelumnya, mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi itu digugat Demokrat Jambi ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Gugatan didaftarkan dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Gugatan DPD Partai Demokrat Jambi pada Burhanudin Mahir terdaftar dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2025/PN Jmb pada 18 Juni 2025.
Selain Burhanudin Mahir, tergugat kedua yakni Ritas Mairiyanto, lalu ada PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Hermawan Budi Susilo dalam kedudukannya selaku Asset Sustainability Divison Head PT. Tower Bersama serta Roy Hamonangan Aritonang.
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Lincoln vs Braga di Kualifikasi Liga Europa, Kick off 02.00 WIB
Awal Mula Gugatan
Dikutip dari berbagai sumber, diketahui gugatan Burhanudin Mahir pada 2020 memberikan kuasa pada Ritas Mairiyanto untuk berkontrak dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) terkait pemasangan tower bersama di atas kantor Demokrat.