Berita Viral

Warga Dituduh Mencuri Listrik dan Denda Rp87 Juta Viral, Begini Kata PLN

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI warga isi token. Sosial media X (twitter) dihebohkan dengan pengakuan warga yang dituduh mencuri listrik hingga dikenakan denda Rp87 juta. Unggahan yang viral itu pun langsung direspon pihak PT PLN (Persero). Terkait keluhan tersebut, Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi pun memberikan tanggapan.

TRIBUNJAMBI.COM - Sosial media X (twitter) dihebohkan dengan pengakuan warga yang dituduh mencuri listrik hingga dikenakan denda Rp87 juta. Unggahan yang viral itu pun langsung direspon pihak PT PLN (Persero).

Sosok warga yang mengadu sekaligus heran itu bernama Anton, berdomisili di Jakarta Timur.

Terkait keluhan tersebut, Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi pun memberikan tanggapan.

Dia menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus berkomunikasi dengan pihak Anton.

Komunikasi terhadap warga yang dituduh mencuri listrik itu terkait kesepakatan untuk pengenaan dan pembayaran denda.

"Sementara ini masih dalam proses komunikasi antara PLN dengan pelanggan," katanya kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Kata dia, pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh PLN terhadap aset kelistrikan.

Termasuk kWh meter di rumah orang tua Anton bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keandalan pasokan listrik.

Baca juga: UPATIK UNJA Gandeng Indosat dan PLN Icon Plus Gelar Sharing Session IT Networking

Baca juga: Daftar Promo BBM Hingga Bright Gas di HUT RI Sampai 31 Agustus 2025, Simak Besaran Diskonnya

Baca juga: Meski Terancam Hak Angket, Mendagri Perintahkan Bupati Pati Tetap Bekerja

"PLN memastikan pemeriksaan listrik telah sesuai prosedur yang bertujuan untuk memastikan instalasi kelistrikan aman, alat pengukur berfungsi baik, serta pasokan listrik andal," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Yusra juga mengimbau agar pelanggan tidak mengutak-atik MCB atau kWh meter tanpa izin.

Hal itu untuk menjaga keselamatan dan keamanan dalam menggunakan listrik, serta menghindari gangguan dan sanksi.

"Pemeriksaan berkala oleh petugas akan terus dilaksanakan sesuai standar yang berlaku," ucapnya.

Untuk diketahui, Anton warga Jakarta Timur menyampaikan keluhannya melalui akun media sosial X @kaisarlegend menyebut tuduhan pencurian listirk itu sangat memberatkan keluarganya.

“Bayangin nyokap lo nangis, shock, & gak berdaya. Ditodong PLN 87 juta + ancam penjara 7 tahun, denda 2,5 M, padahal kami ga nyolong listrik,” tulis akun @kaisarlegend pada Minggu, (10/8/2025).

Menurutnya, sang ibu mulai meninggali rumah tersebut pada tahun 2005.

Rumah itu dibeli bekas dan telah dibangun sejak tahun 2003 oleh pemilik sebelumnya.

Baca juga: Antisipasi Korsleting, PLN Ingatkan Masyarakat Saat Memasang Umbul Umbul

Baca juga: Warga Siap Demo Jilid II Tuntut Bupati Pati Mundur, Mendagri Minta Sudewo Santun: Jangan Anarkis

Ia mengaku selama 20 tahun meninggali rumah itu, tidak ada masalah kelistrikan atau modifikasi ilegal.

Namun, pada Rabu (25/6/2025), PLN melakukan pemeriksaan listrik di daerah sekitar rumah ibu Anton.

PLN menemukan adanya arus listrik sebesar 3A yang “bocor” atau mengalir ke jalur yang tidak seharusnya pada kabel yang menghubungkan tiang listrik PLN ke rumah ibu Anton.

Petugas PLN dan vendor pun mencari aliran ilegal tersebut, namun tidak ditemukan.

Sorenya, setelah petugas PLN membongkar plafon di teras rumahnya, ditemukan sambungan kabel di dalam plafon dengan posisi yang sulit dijangkau.

Petugas pun meminta ibu Anton untuk mendatangi PLN UP3 Pondok Gede. Di sana, ibu Anton diminta membayar tagihan sebesar Rp 87 juta.

Anton dan ibunya pun menolak tuduhan dari PLN tersebut.

Ia mengatakan, mereka tak tahu-menahu keberadaan kabel ilegal itu selama 20 tahun tinggal di rumah tersebut.

Dalam unggahannya, Anton juga menyampaikan, ia dapat menunjukkan bukti kepemilikan rumah.

Ia juga menunjukkan bukti tagihan listrik miliknya yang cenderung stabil.

Bahkan, kata dia, pada 2017 lalu, ia meminta PLN untuk melakukan pemeriksaan di rumahnya untuk memeriksa meteran dan kabel. Namun, PLN tak memberitahu adanya permasalahan kebocoran listrik.

“Kami merasa kalau nggak mungkin ada pencurian listrik karena tagihan listrik selalu turun naik sesuai dengan pemakaian listrik di rumah, dan itu pun pembayaran tagihan listrik kami terhitung tinggi," ungkap Anton.

"Logikanya, jika memang kami benar-benar melakukan pencurian listrik, seharusnya tagihan kami selalu stabil dan jauh lebih rendah. Tetapi kenyataannya kan enggak,” lanjut Anton.

Selanjutnya, pada Senin (30/6/2025), petugas PLN kembali mendatang keluarga Anton bersama oknum berseragam TNI berpangkat Praka.

Baca juga: SIMAK Tarif Listrik PLN di Agustus untuk Subsidi, Rumah Tangga dan Bisnis

Baca juga: Hari Ini Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Cukup Bayar 2 Tahun

Anton menyebut dirinya sempat meminta TNI tersebut menyerahkan surat perintah atau surat tugas, namun hanya ditunjukkan surat yang sudah kedaluwarsa.

Saat itu, PLN memutus kabel yang terhubung ke meteran dan menggantinya dengan kabel yang langsung terhubung ke tiang di luar.

Pihak PLN juga memaksa ibu Anton untuk membayar denda sebesar Rp 87 juta. Jika keberatan, Anton diminta untuk membuat surat keberatan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Rumah Terdampak Kebakaran di Penyengat Olak Muaro Jambi, Diduga Karena Korsleting Listrik

Baca juga: Warga di Lokasi Kebakaran di Penyengat Olak Sebabkan Kemacetan di Jalan Lintas Timur Jambi

Baca juga: Daftar Promo BBM Hingga Bright Gas di HUT RI Sampai 31 Agustus 2025, Simak Besaran Diskonnya

Berita Terkini