Berita Viral

Warga Dituduh Mencuri Listrik dan Denda Rp87 Juta Viral, Begini Kata PLN

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI warga isi token. Sosial media X (twitter) dihebohkan dengan pengakuan warga yang dituduh mencuri listrik hingga dikenakan denda Rp87 juta. Unggahan yang viral itu pun langsung direspon pihak PT PLN (Persero). Terkait keluhan tersebut, Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi pun memberikan tanggapan.

Anton menyebut dirinya sempat meminta TNI tersebut menyerahkan surat perintah atau surat tugas, namun hanya ditunjukkan surat yang sudah kedaluwarsa.

Saat itu, PLN memutus kabel yang terhubung ke meteran dan menggantinya dengan kabel yang langsung terhubung ke tiang di luar.

Pihak PLN juga memaksa ibu Anton untuk membayar denda sebesar Rp 87 juta. Jika keberatan, Anton diminta untuk membuat surat keberatan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 5 Rumah Terdampak Kebakaran di Penyengat Olak Muaro Jambi, Diduga Karena Korsleting Listrik

Baca juga: Warga di Lokasi Kebakaran di Penyengat Olak Sebabkan Kemacetan di Jalan Lintas Timur Jambi

Baca juga: Daftar Promo BBM Hingga Bright Gas di HUT RI Sampai 31 Agustus 2025, Simak Besaran Diskonnya

Berita Terkini