Anton menyebut dirinya sempat meminta TNI tersebut menyerahkan surat perintah atau surat tugas, namun hanya ditunjukkan surat yang sudah kedaluwarsa.
Saat itu, PLN memutus kabel yang terhubung ke meteran dan menggantinya dengan kabel yang langsung terhubung ke tiang di luar.
Pihak PLN juga memaksa ibu Anton untuk membayar denda sebesar Rp 87 juta. Jika keberatan, Anton diminta untuk membuat surat keberatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 5 Rumah Terdampak Kebakaran di Penyengat Olak Muaro Jambi, Diduga Karena Korsleting Listrik
Baca juga: Warga di Lokasi Kebakaran di Penyengat Olak Sebabkan Kemacetan di Jalan Lintas Timur Jambi
Baca juga: Daftar Promo BBM Hingga Bright Gas di HUT RI Sampai 31 Agustus 2025, Simak Besaran Diskonnya