"Tuntutan kan sudah disampaikan tadi, kalau saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan seperti itu. Semua ada mekanisme," kata Sudewo, Rabu.
Baca juga: Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo Punya 12 Poin Pelanggaran Menurut DPRD
Baca juga: Penyebab Kejari Jaksel Tak Jebloskan Silfester Matutina ke Penjara: Sempat HilangTerganjal Pandemi
Pada hari yang sama, DPRD Pati sepakat membentuk pansus hak angket untuk membahas pemakzulan Bupati Sudewo.
"Tadi sudah kita bentuk (pansus) hak angket yang terdiri dari 15 orang anggota dan sudah dibentuk personelnya," ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin di Pati, Rabu, dikutip dari video KompasTV.
Ia juga mengatakan DPRD Pati membentuk pansus dengan waktu kerja tertentu.
"Pansus bekerja sesuai dengan aturan, sesuai dengan regulasi yang ada, diberi waktu paling lambat 60 hari untuk bekerja," tambahnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar Nama 54 Paskibraka Provinsi Jambi 2025, Lengkap dengan Asal Sekolah
Baca juga: Sikap Asli Hotman Paris Dibongkar Razman Nasution: Bagikan Rekaman Pengakuan Iqlima Kim
Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi 2025, Cukup Bayar 2 Tahun dan Bebas Denda