Pengembangan berlanjut, polisi melakukan undercover buy untuk memesan pil ekstasi dari S. Namun, S justru menitipkan barang itu kepada Y.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, tim mengamankan Y di pos keamanan kantor Kelautan dan Perikanan di Jalan MT. Haryono. Dari Y disita tiga butir pil ekstasi logo labubu warna oranye,” ungkap Ipda Deddy.
Barulah akhirnya polisi menangkap S di kawasan Simpang IV Sipin.
(Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Pria ini Datang Bawa Parang lantaran Kesal Dapati Mantan si Pacar Ada di Kontrakan
Baca juga: Yusa Ingin Donor Organ Tubuh usai Hakim Vonis Mati Pembantai Satu Keluarga itu
Baca juga: Nyawa Suami Istri Penjaga DKUKMPP Merangin yang Terbakar Ahad Malam itu tak Tertolong