Sebelumnya para tersangka ini disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik diminta untuk melakukan penambahan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Meski sudah ada dua nama yang menjadi tersangka utama, namun penerapan pasal 338 KUHP tetap terhadap semua tersangka.
"Iya tetap, karena ada yang turut serta, ada yang ikut melakukan, ada yang melakukan," jelas Syarif.
Mantan Wakapolresta Mataram itu mengungkapkan, meskipun sudah ada dua tersangka utama namun motif pembunuhan belum terungkap.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Rekonstruksi Tewasnya Nurhadi, Tersangka Peragakan 88 Adegan hingga Ungkap 2 Tersangka Utama,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: 5 Pasal Disiapkan Jerat 20 Senior Prada Lucky Namo, Tersangka Penganiayaan
Baca juga: Daftar 10 Perusahaan Disegel Kementerian Kehutanan Imbas Karhutla, Termasuk di Jambi
Baca juga: Jadwal Mati Listrik di Jambi Hari Ini 12/8/2025 - Kota Baru, Telanaipura, Malapari, Sabak