TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum polisi dan tiga satpam menjadi tersangka pengeroyokan terhadap seorang pemuda di sebuah kawasan industri.
Oknum polisi yang bertugas sebagai pengamanan khusus tersebut berinsial G.
Adapun tiga satpam atau sekuriti adalah J, S, dan R.
Keempatnya disangka melakukan pengeroyokan terhadap MR (19) di area PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Kamis (7/8/2025).
PT IMIP merupakan kawasan industri pengolahan nikel yang dikelola oleh Bintang Delapan Group bersama Tsingshan Holding Group (Tiongkok), dengan produk meliputi nikel, stainless steel, carbon steel, serta bahan baku baterai kendaraan listrik.
MR diketahui meninggal akibat penganiayaan di sekitar pos keamanan dalam area perusahaan, diduga karena terlibat kasus pencurian di lokasi tersebut.
Keterangan Polisi
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Siagian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memintai keterangan 18 orang saksi terkait kasus ini.
"Kami awalnya mendapat informasi bahwa ada seorang warga meninggal dunia dan berada di Puskesmas Bahodopi.
"Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui berinisial MR (19)," ujar Erick kepada TribunPalu.com.
Sebelum meninggal, MR sempat dibawa ke Puskesmas dalam kondisi kritis.
Hasil penyelidikan menetapkan empat tersangka, salah satunya anggota Polda Sulawesi Tengah berinisial G yang bertugas sebagai pengamanan khusus.
Tiga tersangka lainnya merupakan satpam berinisial J, S, dan R.
"Pemeriksaan sementara telah dilakukan terhadap 18 saksi."
"Empat di antaranya mengarah menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai perkembangan penyelidikan."
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menambahkan bahwa pihaknya masih mencari barang bukti lain seperti borgol.
Barang bukti yang sudah diamankan antara lain mobil Wuling hitam, selang sepanjang 1,93 meter, dan celana boxer hitam milik korban.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit mobil Wuling warna hitam, satu selang sepanjang 1,93 meter, dan satu celana boxer warna hitam milik korban.
"Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” jelas Erick saat konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara 7–12 tahun.
Kericuhan Pasca Kejadian
Pada Kamis malam, sekelompok massa menyerbu area PT IMIP dan membakar sejumlah kendaraan serta menjarah gulungan kabel tembaga.
Aksi itu diduga dipicu tewasnya MR.
Polisi yang berjaga mengeluarkan tembakan peringatan, namun massa tetap bertahan sambil membawa senjata tajam, tongkat besi, dan busur.
Aparat akhirnya menembakkan peluru karet untuk membubarkan kerumunan, serta mengamankan beberapa pelaku penjarahan.
Besaran kerugian perusahaan belum diketahui.
Tanggapan Manajemen IMIP
Manajemen Eksternal PT IMIP, Immanuel Tewel, menegaskan bahwa korban bukan karyawan perusahaan.
Meski demikian, pihaknya bersama Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain dan Danramil 1311-09 Bahodopi, Lettu Amiruddin mengunjungi rumah duka di Desa Puasana, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Meski MR bukan pegawai, PT IMIP menyampaikan duka mendalam dan berjanji melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa.
"Kehadiran kami bersama rombongan sebagai bentuk rasa keprihatinan dan belasungkawa."
"Sehingga kami datang pada hari ini menemui keluarga korban dan menyampaikannya secara langsung,” kata Tewel, dikutip dari TribunPalu.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul BREAKING NEWS: Tewaskan Pemuda 19 Tahun, Empat Pelaku Pengeroyokan di Bahodopi Jadi Tersangka
(TribunPalu.com, Andika Satria Bharata)
Baca juga: Inilah Titik Kamera ETLE di Kota Jambi, Pelanggar Bisa Kena Tilang Elektronik
Baca juga: Pilu Suami Dapati Istrinya yang Ia Antar Tadi Pagi tak Bernyawa Masih Berseragam ASN
Baca juga: Daftar 73 Pengurus KONI Provinsi Jambi Periode 2025-2029 yang Diketuai Mat Sanusi