Berita Viral

Nasib Kopda Bazarsah Dihukum Mati Usai Tembak 3 Polisi, Tak Ada yang Meringankan Hukuman: Tidak Jera

Penulis: Tommy Kurniawan
Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Kopda Bazarsah Dihukum Mati Usai Tembak 3 Polisi, Tak Ada yang Meringankan Hukuman: Tidak Jera

Kopka Basarsyah ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan tiga polisi.

Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengan  KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).

Adapun Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara, Peltu Lubis ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.

Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.

Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tak hanya Peltu Lubis, anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  Bripda KP alias Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.

Berita Terkini