Berita Viral

KEJAMNYA Aditya Hanafi Membunuh Listiyanti Pertiwi Padahal Satu Rekan Kerja, Jasad Dibikin Membusuk

Penulis: Tommy Kurniawan
Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEJAMNYA Aditya Hanafi Membunuh Listiyanti Pertiwi Padahal Satu Rekan Kerja, Jasad Dibikin Membusuk

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk melunasi utang, deposit judi online, dan membeli tiket pesawat untuk orang tua pelaku agar datang ke acara pernikahannya.

11 Agustus 2025:

Polisi terus mendalami kasus ini dengan memeriksa 8 saksi, termasuk istri pelaku, untuk mengetahui peran dan pengetahuannya dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi viral di media sosial dengan tagar #JusticeForTiwi, yang disuarakan oleh rekan-rekan komunitas korban.

Pelaku dijerat Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara sekurang-kurangnya selama 20 tahun.

Berita Terkini