Berita Viral

BOS Judi Sabung Ayam di Lampung Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat dari TNI, Peltu Lubis Pikir-pikir

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peltu Yun Hery Lubis atau Peltu Lubis, salah satu terdakwa dalam kasus pengelolaan judi sabung ayam dan penembakan anggota polisi di Way Kanan, Lampung, kini menghadapi putusan berat. 

Ia terus berjalan sejauh kurang lebih 10 kilometer melintasi perkebunan untuk menjauh dari lokasi.

Dalam pelariannya, ia sempat menghubungi Kapolsek Negara Batin untuk menanyakan suara tembakan, tetapi teleponnya tidak diangkat.

Lubis mengaku belum mengetahui bahwa Kapolsek telah menjadi korban penembakan.

Lubis juga sempat menghubungi Dandim Way Kanan untuk meminta arahan, namun diperintahkan untuk segera merapat ke Kodim untuk menyerahkan diri.

Namun, ia tidak berani karena takut bertemu anggota polisi jika harus melewati Polsek Negara Batin.

Ia akhirnya dijemput adiknya dan pergi ke Martapura. Setelah merasa tenang, sekitar pukul 00.30 WIB, Lubis kembali menghubungi Dandim, lalu ia dibawa ke Denpom II/3 Lampung.

Di sanalah Lubis baru mengetahui bahwa ada tiga orang meninggal dunia, termasuk Kapolsek Negara Batin.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dari Balik Jeruji ke Panggung Kreasi, IPPAFest 2025 Tampilkan Karya Kreatif Warga Binaan

Baca juga: IBU MUDA Ditipu Mantan Pacar Uang Rp 83 Juta Dibawa Kabur, Sempat Dirayu Ingin Dinikahi: ATM Diambil

Baca juga: Lansia Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Lintas WKS Geragai Jambi, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Baca juga: Jasad Lansia Tanpa Identitas Ditemukan di Jalan Jambi-Sabak Senin Pagi

Berita Terkini