Korupsi Alat Praktik SMK

WS Masuk DPO dalam Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar Pengadaan Alat Praktik SMK Jambi

Penulis: Rifani Halim
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai.

“Total uang yang berhasil kita amankan saat ini berjumlah Rp8,5 miliar lebih,” tambahnya.

Polda Jambi akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dipastikan akan terus dikembangkan, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran besar dari APBD Provinsi Jambi.

Sementara itu, kasus korupsi pengadaan alat praktik utama untuk SMK di Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 menyeret peran broker dan praktik pinjam bendera perusahaan. 

Polda Jambi mengungkap modus di balik proyek senilai Rp11 miliar yang kini tengah diselidiki intensif.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan kasus ini bermula dari peran seorang broker berinisial RWS, yang menjadi penghubung antara pejabat di Dinas Pendidikan dan pelaku usaha.

“RWS ini perannya sebagai broker yang mengatur koneksi antara Dinas dan perusahaan. Dia mempertemukan pihak Dinas dengan WS, direktur PT Indotek,” kata Taufik, Kamis (7/8/2025).

Namun, yang menarik, WS ternyata tidak menggunakan perusahaannya sendiri untuk mengikuti lelang. Ia meminjam perusahaan milik ES dan menjadikannya direktur formal dalam dokumen tender. 

“Perusahaan yang ikut lelang dan menang adalah TDI, yang secara resmi dipimpin oleh ES. Tapi sebenarnya semua dikendalikan oleh WS,” jelasnya.

Praktik pinjam perusahaan ini digunakan untuk menyiasati proses lelang dan membuka celah bagi korupsi.

Setelah perusahaan tersebut menang, proyek dijalankan tidak sesuai spesifikasi hingga menyebabkan kerugian negara.

“Proyek dimenangkan oleh perusahaan TDI senilai Rp11 miliar, namun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp6,8 miliar,” kata Taufik.

Penyidik telah menahan dua tersangka, yaitu ES dan RWS, sementara WS masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO. 

Selain itu, Polda Jambi juga telah menyita uang tunai hasil kejahatan senilai Rp8,5 miliar lebih.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini