Korupsi Alat Praktik SMK

WS Masuk DPO dalam Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar Pengadaan Alat Praktik SMK Jambi

Penulis: Rifani Halim
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya, yakni RWS dan ES, telah ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025. 

Sementara satu orang lagi, WS selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, hingga kini masih buron.

“Terhadap tersangka WS, saat ini telah diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Modus Korupsi di Disdik Jambi, Broker dan Perusahaan Pinjaman Ikut Tender Proyek Rp11 Miliar

WS diduga menjadi sub-penyedia utama yang mengerjakan lima paket pengadaan alat praktik untuk SMK, dengan total kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPK RI.

Modus yang dilakukan, WS disebut meminjam akun e-Katalog milik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk menginput barang ke sistem, atau istilah umumnya numpang klik dengan komitmen pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Taufik menegaskan  proses hukum masih terus berjalan dan pengejaran terhadap tersangka WS yang telah masuk DPO terus dilakukan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. 

Setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka, kini penyidik menetapkan tiga tersangka baru, dua di antaranya sudah ditahan, sementara satu lagi masih buron.

Baca juga: Breaking News Polda Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK, Satu Masih Buron

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat konferensi pers pada Rabu (7/8/2025). 

Ia mengatakan, dari hasil pengembangan tiga Laporan Polisi (LP) baru, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu RWS yang berperan sebagai broker, dan ES yang merupakan direktur dari perusahaan pemenang tender. Sementara WS, satu tersangka lainnya, masih dalam pencarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kombes Taufik.

Taufik menjelaskan, RWS diketahui berperan sebagai perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan pihak ketiga. Ia menghubungkan Dinas dengan WS selaku direktur PT Indotek. 

Kemudian, WS meminjam perusahaan milik ES untuk mengikuti lelang. Perusahaan tersebut akhirnya menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. “Dari hasil perhitungan awal, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp6,8 miliar,” ungkap Taufik.

Dua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai.

“Total uang yang berhasil kita amankan saat ini berjumlah Rp8,5 miliar lebih,” tambahnya.

Polda Jambi akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dipastikan akan terus dikembangkan, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran besar dari APBD Provinsi Jambi.

Sementara itu, kasus korupsi pengadaan alat praktik utama untuk SMK di Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 menyeret peran broker dan praktik pinjam bendera perusahaan. 

Polda Jambi mengungkap modus di balik proyek senilai Rp11 miliar yang kini tengah diselidiki intensif.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan kasus ini bermula dari peran seorang broker berinisial RWS, yang menjadi penghubung antara pejabat di Dinas Pendidikan dan pelaku usaha.

“RWS ini perannya sebagai broker yang mengatur koneksi antara Dinas dan perusahaan. Dia mempertemukan pihak Dinas dengan WS, direktur PT Indotek,” kata Taufik, Kamis (7/8/2025).

Namun, yang menarik, WS ternyata tidak menggunakan perusahaannya sendiri untuk mengikuti lelang. Ia meminjam perusahaan milik ES dan menjadikannya direktur formal dalam dokumen tender. 

“Perusahaan yang ikut lelang dan menang adalah TDI, yang secara resmi dipimpin oleh ES. Tapi sebenarnya semua dikendalikan oleh WS,” jelasnya.

Praktik pinjam perusahaan ini digunakan untuk menyiasati proses lelang dan membuka celah bagi korupsi.

Setelah perusahaan tersebut menang, proyek dijalankan tidak sesuai spesifikasi hingga menyebabkan kerugian negara.

“Proyek dimenangkan oleh perusahaan TDI senilai Rp11 miliar, namun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp6,8 miliar,” kata Taufik.

Penyidik telah menahan dua tersangka, yaitu ES dan RWS, sementara WS masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO. 

Selain itu, Polda Jambi juga telah menyita uang tunai hasil kejahatan senilai Rp8,5 miliar lebih.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini