Berita Kota Jambi

Soal Dugaan Kerugian di BUMD Kota Jambi, BPKP Sebut Belum Ada Audit Resmi

Penulis: M Yon Rinaldi
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi belum melakukan audit kerugian negara terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti milik Pemerintah Kota Jambi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi belum melakukan audit kerugian negara terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti milik Pemerintah Kota Jambi.

Hal ini di sampaikan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, Mardiyanto Arif Rakhmadi, saat merespons sejumlah pertanyaan terkait potensi kerugian negara dalam pengelolaan BUMD tersebut yang saat ini juga tengah ditelusuri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Senin (4/8/2025).

“Untuk BUMD Siginjai Sakti ini, apakah ada kerugian negara, kami belum bisa menjawab karena belum melakukan audit," ujarnya.

Baca juga: Polemik Korupsi Topan Ginting: Bobby Nasution Terseret, Audit Menyeluruh Diminta 

Lebih lanjut ia mengatakan BPKP pernah melakukan review tujuan tertentu atas permintaan Pemkot Jambi, untuk mengetahui kondisi keuangan mereka, tetapi bukan audit kerugian negara.

Dari hasil evaluasi tersebut, lanjutnya, BPKP telah memberikan sejumlah rekomendasi terkait perbaikan tata kelola, sistem pengendalian internal, serta sumber daya manusia (SDM).

Satu diantaranya adalah pengurangan jumlah SDM di internal PT Siginjai Sakti yang dinilai tidak efisien.

"Rekomendasi itu, telah ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan," ujar Mardiyanto.

Namun, untuk dapat menyatakan adanya kerugian negara dan menghitung jumlah kerugiannya, BPKP memerlukan permintaan resmi dari aparat penegak hukum.

Baca juga: Pasca Aksi Protes Warga, Inspektorat Merangin Segera Audit Dana Desa Sungai Lalang

“Kalau ingin melihat besaran kerugian negara, maka harus ada permintaan dari aparat penegak hukum agar kami bisa melakukan audit dan penghitungan kerugiannya,” ujar Mardiyanto.

Ia menambahkan bahwa proses audit kerugian negara tidak bisa dilakukan secara sembarangan. 

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk ekspos perkara yang menunjukkan indikasi awal kerugian negara.

“Kami ini tidak bisa langsung turun menghitung. Harus jelas dulu siapa yang meminta, dan apakah indikasi kerugian negara itu sudah terbukti dalam ekspos awal,” pungkasnya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini