Aksi Damai Petani Jambi

Tak Ada Dewan yang Temui Petani dalam Aksi Damai, Gedung DPRD Jambi Disegel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI DAMAI - Petani segel Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Senin (4/8/2025).

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Petani segel Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Senin (4/8/2025).

Ratusan petani yang tergabung dalam WALHI, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, Yayasan Cappa, AJI Jambi dan Perkumpulan Hijau sebelumnya telah menyampaikan orasi di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jambi.

Setelah lebih dari setangah jam berorasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi. Tidak ada satupun wakil rakyat yang menemui mereka.

Diketahui, Gedung DPRD Provinsi Jambi dalam keadaan kosong di mana tidak ada Anggota Dewan yang sedang berada di kantor.

"Padahal ini hari Senin, tapi kantor ini kosong," kata salah satu orator.

Terkait dengan hal tersebut, para petani menyegel Gedung DPRD Provinsi Jambi sebagai bentuk kekecewaan mereka.

Untuk diketahui, petani yang datang dari berbagai wilayah di Jambi meninggalkan ladang mereka untuk menuntut kebijakan Penertiban Kawasan Hutan(PKH) yang dilakukan oleh Satgas PKH.

Berdasarkan dari Walhi Jambi, sekitar empat bulan belakangan ini setidaknya ada 40 ribu hektare lahan masyarakat dan petani yang dirampas dan dipasang plang oleh tim Satgas PKH.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugerah menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Satgas PKH berpotensi merampas ruang kelola dan ruang hidup masyarakat adat serta petani lokal yang selama ini telah menjaga hutan secara turun-temurun.

"Terkait isu Satgas PKH ini yang sudah banyak memasang plang di tanah rakyat. Sementara perusahaan yang merambah di kawasan masih banyak yang belum dipasangi plang. Kami tidak ingin, Satgas ini menjadi alat untuk mengusir rakyat," kata dia.

Oscar mengatakan bahwa seharusnya Satgas PKH ini harus menyasar ke perusahaan perusahaan besar bukan hanya masyarakat dan petani kecil.

"Kita ingin perwakilan kita DPRD peduli dengan apa yang terjadi pada masyarakat saat ini," kata dia.

Ia mengatakan sejauh ini ada beberapa daerah seperti Kabupaten Tebo, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat dan Batanghari yang masyarakatnya melapor terkait dengan pemasangan plang yang dilakukan oleh Satgas PKH.

Oscar Anugrah juga menegaskan bahwa pemerintah harus mendengarkan aspirasi petani dan meninjau ulang kebijakan ini.

"Kami melihat Perpres No. 5 Tahun 2025 ini sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan wilayah kelola rakyat jika implementasinya tidak dimonitor dengan baik. Kebijakan yang hanya berfokus pada pendekatan legal dan administratif akan mengorbankan masyarakat adat dan petani yang telah lama hidup selaras dengan hutan," tegas Oscar.

Halaman
12

Berita Terkini