TRIBUNJAMBI.COM - Polemik bendera One Piece belakangan jadi sorotan atas bentuk ekspresi dan kritik kepada Pemerintah Indonesia.
Nyatanya pengibaran bendera One Piece jelang 17 Agustus 2025 bisa mendapat sanksi penjara hingga dendas.
Ini jika dilakukan secara sembarangan terutama jika pengibaran bendera One Piece melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan melecehkan bendera Mera Putih.
Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro menyampaikan masyarakat perlu memahami batasan hukum dalam mengibarkan bendera selain Merah Putih di ruang publik, Khususnya saat hari peringatan kenegaraan.
Menurutnya publik harus cermat jika mau mengibarkan bendera One Piece.
“Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat,” kata Riko, Kamis (31/7/2025).
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” lanjutnya.
Baca juga: PANTAS Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sebut Kondisi Indonesia Tidak Baik-baik Saja: Harus Bertahan
Baca juga: PANAS Kursi Bahlil Lahadalia di Partai Golkar Gegara Isu Munaslub, Nama Nusron Wahid Disebut-sebut
Baca juga: NELANGSA Pensiunan Kopassus Ditelantarkan Istri dan Anak, Serma Mustari Pasrah Tabungan Dikuras
Dalam konteks pengibaran bersama, tegas Riko, posisi bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah dari bendera lain, termasuk bendera One Piece.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” jelas Riko.
Meski tak ada larangan spesifik terhadap pengibaran bendera budaya pop atau fiksi, namun UU No. 24/2009 memuat aturan teknis mengenai tata letak dan perlakuan terhadap bendera negara.
Misalnya, jika bendera lain dikibarkan berdampingan dengan Merah Putih, maka bendera Merah Putih harus memiliki posisi tertinggi dan ukuran terbesar.
Pada pasal 21 UU tersebut, dikatakan bendera negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lainnya.
Sementara pada Pasal 24 mengatur larangan merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar, maupun memperlakukan Merah Putih secara tidak hormat.
Mengacu Pasal 66, seseorang dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp500 juta jika terbukti menodai atau menghina bendera negara.