"Nah jadi, karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari keppres ini, keppres ini harus kita laksanakan," tambahnya.
Sementara Hasto kini menghirup udara bebas, nasib Harun Masiku tetap tidak berubah.
Ia masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada 9 Januari 2020.
Akankah teka-teki keberadaan Harun Masiku akhirnya terungkap, atau kasus ini akan menjadi misteri abadi yang diwarnai jejak amnesti politik?
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris: Pangan Murah Wujud Nyata Kehadiran Pemerintah
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jambi 3 Agustus 2025 Malam, Kerinci hingga Jambi Waspada
Baca juga: DAFTAR Buronan TPNPB-OPM atas Kematian Samson Same di Lapas Sorong, Beri Ultimatum
Baca juga: SOSOK Marsma TNI Fajar Adriyanto, Eks Kadispenau Gugur dalam Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Pilot F16